Muktamar NU: Pengacara Haram Bela Koruptor, Duit Honornya juga Haram
http://liputan-69.blogspot.com/2015/08/muktamar-nu-pengacara-haram-bela.html
Tim Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdhatur Ulama (PBNU) kembali mengeluarkan fatwa haram untuk para advokat atau pengacara yang membela koruptor.
"Ulama NU sepakat jika pengacara yang tahu kalau kliennya sudah bersalah melakukan korupsi dan yang bersangkutan tetap membelanya agar lolos atau meringankan hukumannya, maka perbuatan advokat itu haram hukumnya," terang Sekretaris sidang Komisi Waqiiyah Bahtsul Masail PB NU, Abdul Ghofur Maimoen saat ditemui di Muktamar NU, Jombang, Rabu (5/8).
Abdul Ghofur Maimoen menambahkan, selain perbuatannya haram, maka bayaran atau honornya saat mendampingi koruptor tersebut juga dinyatakan haram. "Perbuatannya sudah haram otomatis bayarannya juga haram," lanjutnya.
Sebaliknya, lanjut Abdul Ghofur Maimoen, jika pengacara mendampingi kliennya yang mengakui kesalahannya dan melakukan pembelaan untuk mendapatkan haknya agar tidak dimainkan dalam hukum, maka pengacara tersebut dinyatakan halal perbuatannya.