Bocah Usia 12 Tahun Bunuh Siswi SMP 51 Bandung Mantan Pacarnya
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/bocah-usia-12-tahun-bunuh-siswi-smp-51.html
Bocah lelaki, SF (12 Tahun 8 bulan), nekat membunuh siswi SMPN 51 Bandung, Pricilia Dina (15), menggunakan palu. Motif kasus ini dipicu pelaku menginginkan telepon genggam milik korban. Selain itu, ada persoalan cemburu yang membakar amarah pelaku.
TKP tempat ditemukannya jenazah Pricilia Dina (15), Siswa SMPN 51 Bandung yang jadi korban pembunuhan teman sekolahnya, Senin (31/8/2015) (pojokjabar) |
"Pelaku dan korban pernah berpacaran," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (1/9/2015).
Berdasarkan pemeriksaan, Ngajib menjelaskan, SF kenal dengan Pricilia sejak Maret 2015. Lalu awal Juli 2015, SF mengaku berpacaran dengan korban. Namun kisah pacaran keduanya tak berlangsung lama.
"Kemarin (Senin) keduanya janjian bertemu. Korban mengendarai sepeda motor menemui pelaku. Keduanya berstatus pelajar, tapi beda sekolah," ujar Ngajib.
Pertemuan keduanya berlangsung di depan gerbang perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (31/8). SF datang berjalan kaki, kemudian mengajak korban berteduh di balik benteng yang berada di persawahan dekat perumahan tersebut. Keduanya sempat mengobrol.
"Pelaku mengaku sudah punya rencana menginginkan handphone dengan target handphone milik korban. Pelaku saat itu membawa palu yang disimpan di dalam tasnya," tutur Ngajib sambil menambahkan jika palu itu awalnya disimpan pelaku di rumah kosong dekat lokasi kejadian.
Sewaktu asyik mengobrol, SF mengamati Pricilia yang tengah menggengam smartphone Android. Singkat cerita, perbincangan keduanya diwarnai cekcok. Apa pemicunya?
"Korban bilang sudah punya pacar lagi. Kondisi itu membuat pelaku cemburu," kata Ngajib.
Amarah SF memuncak lantaran kesal karena Pricilia dalam omongannya selalu memuji pacar baru. SF bergegas mengambil palu dari dalam tas. Tiga kali pelaku melayangkan martil ke kepala korban pada bagian pelipis kanan dan kiri. Melihat korban sekarat SF kabur sambil menggondol satu unit telepon genggam punta Pricilia.
"Saat pelaku lari itulah handphone korban jatuh di jalan. Warga setempat mengejar dan menangkap pelaku," kata Ngajib.
Kini SF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Tujuh saksi sudah dimintai keterangan berkaitan perkara ini. Selama pemeriksaan, Bocah tersebut didampingi orang tua dan pengacaranya.
Menurut Ngajib kondisi SF sehat meski kejiwaannya labil. Proses hukum terus berlanjut meski pelaku masuk golongan anak di bawah umur. Polisi menyita barang bukti berupa satu palu, serta barang milik korban yaitu satu telepon genggam, pakaian dan tas.
SF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHPidana. "Karena pelaku berusia 12 tahun, maka tidak ditahan. Tapi nanti pelakunya dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentu kami tetap memantaunya," ujar Ngajib. (sumber: detik.com)