Di Purwakarta, Pacaran Lewat Jam 9 Malam Akan Dikawinkan Paksa
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/di-purwakarta-pacaran-lewat-jam-9-malam.html
Hati-hati bagi remaja laki-laki yang punya kekasih perempuan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebab, di daerah ini ada aturan baru tentang batasan waktu apel atau waktu kunjung pacar (wakuncar) malam hari.
"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada lelaki yang masih apel sang pacar, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Sanksi menikah paksa buat para remaja dipastikan Kang Dedi, bukan gertak sambal semata. Pihaknya sudah mengumpulkan 193 Kepala Desa agar melaksanakan imbauan tersebut.
"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib dan ini harus dilaksanakan," ujar dia.
Kang Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 WIB memiliki payung hukum, semua Kepala Desa dan Lurah di Purwakarta diwajibkan membuat Peraturan Desa (Perdes).
Perdes tersebut, lanjut Dedi, harus selesai paling lambat September 2015. Kalau tidak, Kepala Desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksinya bisa berupa penundaan pencairan dana bantuan desanya.
"Atau honor Kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami diberikan," tegas Dedi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan.
"Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya. (http://news.okezone.com/read/2015/09/02/525/1206741/wakuncar-lewati-batas-akan-dinikahi-paksa)
"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada lelaki yang masih apel sang pacar, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Sanksi menikah paksa buat para remaja dipastikan Kang Dedi, bukan gertak sambal semata. Pihaknya sudah mengumpulkan 193 Kepala Desa agar melaksanakan imbauan tersebut.
"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib dan ini harus dilaksanakan," ujar dia.
Kang Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 WIB memiliki payung hukum, semua Kepala Desa dan Lurah di Purwakarta diwajibkan membuat Peraturan Desa (Perdes).
Perdes tersebut, lanjut Dedi, harus selesai paling lambat September 2015. Kalau tidak, Kepala Desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksinya bisa berupa penundaan pencairan dana bantuan desanya.
"Atau honor Kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami diberikan," tegas Dedi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan.
"Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya. (http://news.okezone.com/read/2015/09/02/525/1206741/wakuncar-lewati-batas-akan-dinikahi-paksa)