1657408484514812
Loading...

Ekonomi Belum Pulih, Tunjangan Anggota DPR Bakal Naik


Meski kerap menyoroti lesunya perekonomian nasional, Dewan Perwakilan Rakyat ‎meminta Pemerintah menaikkan nominal tunjangan mereka untuk 2016. Kenaikan tersebut dinilai tidak layak, juga di tengah minimnya prestasi DPR khususnya rendahnya jumlah UU yang dihasilkan.


"Jika Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyetujui, maka kenaikan tunjangan itu terlalu mahal," Direktur Centre of Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

CBA mengidentifikasi tiga jenis tunjangan yang dimaksud. Ketiganya yakni tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Kenaikan itu hingga Rp 4,5 juta.

Tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi, yang semula Rp 6,6 juta, diusulkan naik menjadi Rp 11,1 juta. Untuk wakil ketua badan/komisi dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta. Sementara untuk anggota, diusulkan naik menjadi Rp 9,3 juta dari Rp 5,5 juta.

Tunjangan komunikasi intensif, untuk ketua badan/komisi dari Rp 16,4 juta diusulkan menjadi Rp 18,7 juta, untuk wakil ketua badan/komisi dari dari Rp 16 juta menjadi Rp 18,1 juta. Sementara untuk anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, untuk ketua komisi/badan yang semula Rp 5,2 juta diusulkan menjadi Rp 7 juta. Untuk wakil ketua komisi/badan, dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta dan untuk anggota DPR dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.

"Masa tunjangan anggota DPR mau naik, sedangkan rakyat sendiri pendapatan dari mata pencarian tidak naik naik. DPR jangan hanya memperjuangankan isi perut sendiri, rakyat harus makmur lebih dulu‎," kata Uchok.

Di sisi lain, Uchok mengharapkan Menteri Keuangan harus punya ukuran jika akan menaikkan tunjangan DPR. Secara waktu, kenaikan tersebut juga dinilai tidak pantas mengingat belakangan publik menyoroti tindakan tidak etis Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Keduanya menjadi bulan-bulanan publik karena menghadiri jumpa pers bakal calon presiden Amerika Serikat yang dikenal anti-Islam, Donald Trump.

"Sebaiknya Pemerintah tidak menaikkan tunjangan DPR dengan tetap mempertahankan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015," kata dia. (Pikiran Rakyat)





Kabar DPR 5570058766243890556

Posting Komentar

Beranda item

Terkini