Orang Gila Dilarang Nyoblos pada Pilkada Serentak
http://liputan-69.blogspot.com/2015/10/orang-gila-dilarang-nyoblos-pada.html
Undang-undang Pemilu yang membatasi pemilih disabilitas perlu judicial review. Pasalnya, tidak saja bersifat diskriminatif, tapi juga mengabaikan hak memilih kaum minoritas.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai, pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal tersebut telah membatasi dan melarang penderita gangguan jiwa untuk aktif dalam kegitan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
Seperti yang telah diatur dalam UU tersebut, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Yeni mengatakan, pasal tersebut akan

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai, pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal tersebut telah membatasi dan melarang penderita gangguan jiwa untuk aktif dalam kegitan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
Seperti yang telah diatur dalam UU tersebut, setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Yeni mengatakan, pasal tersebut akan
semakin memarginalkan kaum disabilitas. Sarat tidak terganggu jiwa berarti tidak mengikutsertakan orang dengan gangguan jiwa ikut serta dalam pilkada serentak 2015.
"Orang dengan gangguan jiwa akan menjadi paling termarginalkan jika UU tersebut diberlakukan, makanya perlu ditinjau ulang," kata Yeni Rosa Damayanti saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Padahal, lanjut Yeni Rosa Damayanti, tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan presiden waktu lalu.
"Malah, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara khusus bagi warga penderita ganguan jiwa di RS dan panti-panti," ujar Yeni Rosa Damayanti.
Terkait hal itu, Yeni Rosa Damayanti pun berencana akan melakukan judicial review ke MK bersama rekan-rekan yang peduli. Sehingga, orang dengan gangguan jiwa bisa ikut serta dalam pilkada serentak 2015.
"Orang dengan gangguan jiwa akan menjadi paling termarginalkan jika UU tersebut diberlakukan, makanya perlu ditinjau ulang," kata Yeni Rosa Damayanti saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Padahal, lanjut Yeni Rosa Damayanti, tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan presiden waktu lalu.
"Malah, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara khusus bagi warga penderita ganguan jiwa di RS dan panti-panti," ujar Yeni Rosa Damayanti.
Terkait hal itu, Yeni Rosa Damayanti pun berencana akan melakukan judicial review ke MK bersama rekan-rekan yang peduli. Sehingga, orang dengan gangguan jiwa bisa ikut serta dalam pilkada serentak 2015.