1657408484514812

[Video] Raffi Ahmad Melecehkan Wartawan di Acara Happy Show TransTV


Raffi Ahmad di "Happy Show" Trans TV episode Minggu (1/11/2015) melontarkan statement yang dianggap benar-benar melecehkan wartawan.
"Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), lagi ngejar berita, giniin (lempar) aja duitnya, wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin aja," kata Raffi Ahmad kepada Billy Syahputra, sembari memperagakan adegan melempar dan menyebar recehan.


Terkait insiden candaan Raffi Ahmad di "Happy Show" Trans TV yang dianggap melecehkan profesi wartawan tersebut, KPI turut angkat bicara. Melalui pernyataan Idy Muzayyad selaku wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan sanksi yang bisa dikenakan pada Raffi dan program "Happy Show" episode Minggu (1/11) saat menayangkan adegan tersebut.

"Jadi pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan," jelas Idy Muzayyad di Jakarta, Senin (2/11). "KPI memutuskan beri sanksi program 'Happy Show' karena melecehkan profesi wartawan."

Selain itu Idy juga menjelaskan bahwa ucapan Raffi yang ditayangkan "Happy Show" telah melanggar undang-undang penyiaran. Bukan hanya satu, kalimat Raffi yang dianggap menjelek-jelekkan wartawan dan awak media tersebut bisa dikenakan dua pasal sekaligus.

"Kena Pasal 9 dan 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran," jelas Idy terkait sanksi KPI yang dikenakan pada Raffi.
                                         
Pasal 9 di mana Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan pasal 10 yaitu pelanggaran terkait etika profesi yang tidak diperhatikan dalam penyiaran.

"Pasal 10 poin pertama Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat," tambah Idy menjelaskan pasal tersebut. "Kemudian poin kedua, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan."

Akibat perbuatan Raffi Ahmad ini acara "Happy Show" yang juga menghadirkan Billy Syahputra dan Wendi Cagur ini terancam kena teguran KPI Pusat. "Sanksi bisa berupa teguran, nanti programnya yang kita tegur lebih dahulu, kita lihat perkembangan kedepannya," pungkas Idy.

Di sisi lain, Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan pada kalangan wartawan melalui tayangan "Live With Raffi-Ayu" episode Selasa (2/11/2015).







Posting Komentar

Beranda item