1657408484514812

BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT (Jaminan Hari Tua) Dulu Cair setelah 5 Tahun, Kini Harus Nunggu Usia 56 Tahun atau Meninggal Dunia


Setelah resmi beroperasi secara penuh, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, sambung Cholik, merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT,
peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tak lagi produktif.

Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya bisa diambil setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

"Dulu juga baru bisa diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan," ungkapnya.

Selain aturan baru pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP baru tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen.

"Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun," lanjut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik.

Banyak pihak mengeluhkan peraturan baru program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, diundurnya syarat pengambilan dana JHT dianggap merugikan peserta.

Aturan baru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru cair setelah 10 tahun merupakan dinilai terlalu memaksa. Padahal, sebelumnya pencairan dana JHT tersebut bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun.






BPJS 2320484069873210276
Beranda item

Terkini