Telat Mendarat, Garuda Indonesia Didenda Rp 452 Juta di Bandara Madinah
https://liputan-69.blogspot.com/2015/08/telat-mendarat-garuda-indonesia-didenda.html
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dikenai denda 120 ribu riyal atau sekitar Rp 452 juta (asumsi kurs Rp 3.770 per riyal) karena delapan pesawatnya terlambat mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA).
Informasi yang diterima tim Media Center Haji (MCH) Mekah, Kamis, 27 Agustus 2015, menyebutkan bahwa denda oleh otoritas Bandara AMAA akibat delapan pesawat Garuda mendarat di luar jatah waktu pendaratannya, sebagai dampak penundaan visa sejumlah calon jemaah haji.
Jemaah yang sampai jelang keberangkatan belum mendapat visa dari Kedubes Arab, terpaksa tertunda keberangkatannya dan kursi yang kosong diisi dengan jemaah lain yang telah memiliki visa. Proses inilah yang memakan waktu sehingga penerbangan Garuda dari sejumlah embarkasi terlambat.
Embarkasi tersebut meliputi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang 21 Agustus dan tujuh penerbangan dari embarkasi Solo (SOC).
"Dendanya, sekitar 15 ribu riyal setiap pesawat," kata Manajer Operasional Garuda di Bandara Madinah Saleh Nugraha. Menurut dia, kasus denda pernah dialami Garuda pada 1995.
"Kalau tahun kemarin pada gelombang pertama pemberangkatan haji, Garuda mencatat 97 persenon time performance (OTP) dari 206 penerbangan," paparnya.
Di sisi

Informasi yang diterima tim Media Center Haji (MCH) Mekah, Kamis, 27 Agustus 2015, menyebutkan bahwa denda oleh otoritas Bandara AMAA akibat delapan pesawat Garuda mendarat di luar jatah waktu pendaratannya, sebagai dampak penundaan visa sejumlah calon jemaah haji.
Jemaah yang sampai jelang keberangkatan belum mendapat visa dari Kedubes Arab, terpaksa tertunda keberangkatannya dan kursi yang kosong diisi dengan jemaah lain yang telah memiliki visa. Proses inilah yang memakan waktu sehingga penerbangan Garuda dari sejumlah embarkasi terlambat.
Embarkasi tersebut meliputi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang 21 Agustus dan tujuh penerbangan dari embarkasi Solo (SOC).
"Dendanya, sekitar 15 ribu riyal setiap pesawat," kata Manajer Operasional Garuda di Bandara Madinah Saleh Nugraha. Menurut dia, kasus denda pernah dialami Garuda pada 1995.
"Kalau tahun kemarin pada gelombang pertama pemberangkatan haji, Garuda mencatat 97 persenon time performance (OTP) dari 206 penerbangan," paparnya.
Di sisi
lain, AMAA merupakan bandara baru sehingga pelayanannya berbeda dengan Bandara King Abul Aziz, Jeddah. "Kalau di Jeddah kami mendapatkan form yang kemudian diisi dan diserahkan. Selanjutnya kalau di-aprrove berarti kita tidak dapat denda, jadi jelas. Kalau di Madinah ini tidak adaform, dan kami langsung dikenakan penalti," kata Saleh.
Sedangkan pihak Saudi Airlines yang juga mengangkut jemaah haji asal Indonesia menyatakan tidak mendapatkan penalti. "Kami tidak terkena penalti. Masih aman, Insya Allah," kata staf operasional Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah, Febi Martawardaya.
Saudi Airlines mengangkut jemaah dari empat embarkasi yakni Batam, Palembang, Surabaya, dan Jakarta dengan 166 kelompok terbang. "Kalau yang mendarat di Madinah separuhnya. Sisanya mendarat di Jeddah," kata Febi.
Kepala Seksi Kedatangan dan Pemulangan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah Edayanti Dasril Munir ketika dikonfirmasi oleh tim MCH Madinah mengatakan keterlambatan penerbangan akibat perubahan manifest.
"Di kloter UPG (Ujungpandang) satu, terjadi delay (penundaan) kurang lebih sekitar dua jam. Dari embarkasi Solo pun demikian. Intinya karena bongkar-pasang manifest. Ini efek domino," katanya. [http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/29/090695978/garuda-indonesia-didenda-rp-452-juta-di-madinah]
Sedangkan pihak Saudi Airlines yang juga mengangkut jemaah haji asal Indonesia menyatakan tidak mendapatkan penalti. "Kami tidak terkena penalti. Masih aman, Insya Allah," kata staf operasional Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah, Febi Martawardaya.
Saudi Airlines mengangkut jemaah dari empat embarkasi yakni Batam, Palembang, Surabaya, dan Jakarta dengan 166 kelompok terbang. "Kalau yang mendarat di Madinah separuhnya. Sisanya mendarat di Jeddah," kata Febi.
Kepala Seksi Kedatangan dan Pemulangan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah Edayanti Dasril Munir ketika dikonfirmasi oleh tim MCH Madinah mengatakan keterlambatan penerbangan akibat perubahan manifest.
"Di kloter UPG (Ujungpandang) satu, terjadi delay (penundaan) kurang lebih sekitar dua jam. Dari embarkasi Solo pun demikian. Intinya karena bongkar-pasang manifest. Ini efek domino," katanya. [http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/29/090695978/garuda-indonesia-didenda-rp-452-juta-di-madinah]