Divonis 30 Tahun, Gayus Tambunan Tertangkap Kamera Foto Sedang di Restoran
https://liputan-69.blogspot.com/2015/09/divonis-30-tahun-gayus-tambunan.html
Gayus Tambunan, koruptor kasus penggelapan pajak diganjar hukuman total 30 tahun penjara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Seorang pengguna Facebook bernama Baskoro Endrawan memposting foto Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang sengaja diblur wajahnya.
"Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.
Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya.
Foto Gayus Tambunan yang sedang berada di restoran tersebut tentu saja menghebohkan media sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa ada beberapa kemungkinan Gayus bisa tertangkap kamera sedang berada di luar tahanan.
"Beberapa kemungkinan warga binaan bisa berada di luar lapas, sebagaimana diatur dalam PP 32 tahun 1999 yaitu saat menjalani asimilasi, dan ijin dengan alasan luar biasa seperti menghadiri keluarga yang meninggal dunia atau sakit parah, menjadi wali nikah dan ijin untuk pembagian waris," kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi kepada detikcom, Senin (21/9/2015).
Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.
Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.
"Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.
Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya.
Foto Gayus Tambunan yang sedang berada di restoran tersebut tentu saja menghebohkan media sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa ada beberapa kemungkinan Gayus bisa tertangkap kamera sedang berada di luar tahanan.
"Beberapa kemungkinan warga binaan bisa berada di luar lapas, sebagaimana diatur dalam PP 32 tahun 1999 yaitu saat menjalani asimilasi, dan ijin dengan alasan luar biasa seperti menghadiri keluarga yang meninggal dunia atau sakit parah, menjadi wali nikah dan ijin untuk pembagian waris," kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi kepada detikcom, Senin (21/9/2015).
Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.
Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.