1657408484514812
Loading...

Jamaah Haji Meninggal Dapat Santunan Rp37 Juta dari Asuransi Mega Life



Kementerian Agama memastikan jemaah yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji, baik kematian murni atau kematian diakibatkan kecelakaan, akan mendapatkan asuransi.


Asuransi akan dibayarkan oleh pemenang tender asuransi jemaah haji yang bekerjasama dengan Kementerian Agama yaitu PT Asuransi Jiwa Mega Life.

Sebelumnya dilaporkan 10 orang jemaah dinyatakan meninggal dunia dan 42 orang lainnya mengalami luka akibat musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah.

Kepala Sub Bagian Informasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Affan Rangkuti,  mengatakan asuransi tersebut mencakup sebanyak 168.800 jemaah haji dan 3194 petugas haji.

Adapun jemaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. Sedangkan jemaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp37 juta.

Jemaah haji yang cacat tetap total karena kecelakaan juga mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. Sementara untuk jamaah yang cacat sebagian karena kecelakaan mendapat nilai manfaat sebesar persentase dari yang paling ringan sekitar 5% dan terberat 70% dari total nilai santunan Rp18,5 juta.

Sementara bagi petugas haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, mendapat santunan sebesar Rp10 juta dan petugas haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp20 juta.

Masa asuransi berlaku sejak jemaah haji dan petugas haji berangkat dari tempat tinggal sampai menuju Arab Saudi, dan sampai kembali lagi ke tempat tinggal setelah menunaikan ibadah haji atau melaksanakan tugas sebagai petugas haji.

Nilai manfaat atau uang santunan dibayarkan melalui rekening tabungan haji bagi jemaah reguler dan untuk jemaah haji khusus melalui tabungan atas nama jemaah bersangkutan.

sumber: VIVA.co.id





Info Haji 4092907650096870740

Posting Komentar

Beranda item

Terkini