Setelah Tunjangan DPR Naik, DPR Usulkan Kenaikan Gaji Presiden jadi Rp200 Juta per Bulan
https://liputan-69.blogspot.com/2015/09/setelah-tunjangan-dpr-naik-dpr-usulkan.html
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mendorong restrukturisasi gaji pejabat tinggi negara, termasuk kenaikan gaji presiden. Musababnya, banyak anggota direksi badan usaha milik negara yang gajinya melebihi presiden.
"Kami ingin beri format baru struktur gaji pejabat tinggi negara. BUMN merugi, masak gaji lebih gede dari presiden?" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Menurut Taufik, pembahasan restrukturisasi gaji presiden telah disepakati bersama Menteri Keuangan. DPR dan pemerintah sepakat mengatur besaran gaji pejabat negara, termasuk badan usaha milik negara.
Sementara itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp 200 juta per bulan. Besaran gaji itu, menurut Ketua DPP PDIP tersebut, sesuai dengan tanggung jawab dan kompleksitas masalah.
"Kalau dilihat tanggung jawab, kompleksitas masalah, dan beban kerja sebagai presiden, gaji sebesar Rp 200 juta sudah wajar," katanya di Jakarta, Rabu, 16 September 2015. "Sekarang kan sekitar Rp 62 juta. Paling enggak Rp 200 juta, tapi mampu enggak negara?"
Menurut Trimedya, jika dibandingkan dengan gaji kepala negara di negara-negara ASEAN, gaji Presiden Republik Indonesia sudah sepantasnya dinaikkan. "Gaji presiden kita kecil, coba bandingkan dengan gaji presiden di negara ASEAN saja, jauh sekali bedanya," kata Wakil Ketua Komisi Hukum itu.
Trimedya mengatakan kenaikan gaji presiden harus dilihat dari momentum. "Tinggal momentum, apakah tahun ini atau tahun depan, karena disesuaikan dengan APBN. Yang penting gaji pokok saja karena berpengaruh pada uang pensiun," ucapnya. Sumber: tempo.co (Rabu, 16/09/2015)
"Kami ingin beri format baru struktur gaji pejabat tinggi negara. BUMN merugi, masak gaji lebih gede dari presiden?" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Menurut Taufik, pembahasan restrukturisasi gaji presiden telah disepakati bersama Menteri Keuangan. DPR dan pemerintah sepakat mengatur besaran gaji pejabat negara, termasuk badan usaha milik negara.
"Kalau dilihat tanggung jawab, kompleksitas masalah, dan beban kerja sebagai presiden, gaji sebesar Rp 200 juta sudah wajar," katanya di Jakarta, Rabu, 16 September 2015. "Sekarang kan sekitar Rp 62 juta. Paling enggak Rp 200 juta, tapi mampu enggak negara?"
Menurut Trimedya, jika dibandingkan dengan gaji kepala negara di negara-negara ASEAN, gaji Presiden Republik Indonesia sudah sepantasnya dinaikkan. "Gaji presiden kita kecil, coba bandingkan dengan gaji presiden di negara ASEAN saja, jauh sekali bedanya," kata Wakil Ketua Komisi Hukum itu.
Trimedya mengatakan kenaikan gaji presiden harus dilihat dari momentum. "Tinggal momentum, apakah tahun ini atau tahun depan, karena disesuaikan dengan APBN. Yang penting gaji pokok saja karena berpengaruh pada uang pensiun," ucapnya. Sumber: tempo.co (Rabu, 16/09/2015)