Terus Disindir Fadli Zon, PDIP Siapkan Pengganti Puan Maharani yang Rangkap Jabatan Menteri dan DPR
https://liputan-69.blogspot.com/2015/09/terus-disindir-fadli-zon-pdip-siapkan.html
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memilih Darmawan Prasodjo sebagai pengganti Puan Maharani di Dewan Perwakilan Rakyat. Darmawan akan ditempatkan di Komisi Energi, Riset, dan Lingkungan Hidup sesuai dengan kompetensinya.
"Untuk pengganti Puan adalah saudara Darmawan Prasodjo. Beliau punya kompetensi di bidang energi dan perencanaan partai," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Selasa, 14 September 2015.
Darmawan masih menjabat sebagai Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Prioritas, di Kantor Staf Kepresidenan. Pada pemilihan legislatif tahun lalu, ekonom spesialis minyak dan gas itu dipinang PDI Perjuangan sebagai calon dari Dapil V Jawa Tengah (Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo).
Hingga kini, PDIP belum menetapkan Darmawan sebagai pengganti resmi. "Beliau baru pulang dari USA sehingga kami berikan kesempatan apakah mau jadi anggota dewan atau tetap jadi deputi," kata Hasto.
DPP PDI Perjuangan juga mengutus Tuti Nusandari Roosdiono sebagai pengganti Tjahjo Kumolo yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Jokowi. Tuti merupakan seniman penggagas wayang orang di Jakarta. Hasto menilai Tuti memiliki kemampuan diplomasi yang baik.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah mengatakan, sesuai undang-undang, pengganti diambil dari peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan anggota terkait. Sementara, beberapa calon pengganti tak sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan partai."Aturan UU menyulitkan karena ada beberapa masalah sengketa di pengadilan dan calon pengganti tak penuhi standar anggota DPR," kata Basarah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempermasalahkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR yang belum mengganti posisi Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung di DPR. Fadli mengatakan hal seperti itu juga perlu diusut Mahkamah Kehormatan Dewan.
"MKD seharusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Kalau mereka belum mundur kan berarti melanggar Undang-undang MD3," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 14 September 2015. Sumber: Harian tempo.co (Selasa, 15/09/2015).
"Untuk pengganti Puan adalah saudara Darmawan Prasodjo. Beliau punya kompetensi di bidang energi dan perencanaan partai," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Selasa, 14 September 2015.
Darmawan masih menjabat sebagai Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Prioritas, di Kantor Staf Kepresidenan. Pada pemilihan legislatif tahun lalu, ekonom spesialis minyak dan gas itu dipinang PDI Perjuangan sebagai calon dari Dapil V Jawa Tengah (Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo).
Hingga kini, PDIP belum menetapkan Darmawan sebagai pengganti resmi. "Beliau baru pulang dari USA sehingga kami berikan kesempatan apakah mau jadi anggota dewan atau tetap jadi deputi," kata Hasto.
DPP PDI Perjuangan juga mengutus Tuti Nusandari Roosdiono sebagai pengganti Tjahjo Kumolo yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Jokowi. Tuti merupakan seniman penggagas wayang orang di Jakarta. Hasto menilai Tuti memiliki kemampuan diplomasi yang baik.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah mengatakan, sesuai undang-undang, pengganti diambil dari peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan anggota terkait. Sementara, beberapa calon pengganti tak sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan partai."Aturan UU menyulitkan karena ada beberapa masalah sengketa di pengadilan dan calon pengganti tak penuhi standar anggota DPR," kata Basarah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempermasalahkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR yang belum mengganti posisi Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung di DPR. Fadli mengatakan hal seperti itu juga perlu diusut Mahkamah Kehormatan Dewan.
"MKD seharusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Kalau mereka belum mundur kan berarti melanggar Undang-undang MD3," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 14 September 2015. Sumber: Harian tempo.co (Selasa, 15/09/2015).