KPI Ingatkan Stasiun Televisi Jangan Tayangkan Iklan Terlalu Seksi
https://liputan-69.blogspot.com/2015/10/kpi-ingatkan-stasiun-televisi-jangan.html
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapatkan banyak pengaduan dari penonton perihal iklan yang tayang di beberapa stasiun TV yang dinilai terlalu seksi, salah satunya Iklan produk Bintang Toedjoe Masuk Angin yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas.
Selain itu, terdapat juga lirik lagu “Abang pilih yang mana, perawan atau janda…” yang dinilai KPI kurang pantas disiarkan karena muatan dalam lirik lagu tersebut dapat dipandang

Selain itu, terdapat juga lirik lagu “Abang pilih yang mana, perawan atau janda…” yang dinilai KPI kurang pantas disiarkan karena muatan dalam lirik lagu tersebut dapat dipandang
menjadikan perempuan sebagai objek seks.
Walhasil, KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran baik yang telah menyiarkan maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012. Iklan tersebut berpotensi membuat lembaga penyiaran yang menyiarkan menerima Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2).
KPI Pusat pun menghimbau seluruh stasiun televisi agar lebih selektif dalam menayangkan iklan dan mematuhi ketentuan tentang penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan seks dalam lagu yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Walhasil, KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran baik yang telah menyiarkan maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012. Iklan tersebut berpotensi membuat lembaga penyiaran yang menyiarkan menerima Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2).
KPI Pusat pun menghimbau seluruh stasiun televisi agar lebih selektif dalam menayangkan iklan dan mematuhi ketentuan tentang penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan seks dalam lagu yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.