1657408484514812

Gara-gara beli shampo ke warung pake handuk doang, cewek ini hamil



Peringatan bagi Anda kaum Hawa. Jangan pergi ke warung hanya mengenakan handuk. Tina (16), bukan nama sebenarnya, tak sadar kemolekan tubuhnya membuat si pemilik warung tergoda, saat ia membeli shampo hanya mengenakan handuk.

Feri (bukan nama sebenarnya), pemilik warung, tersulut nafsunya kala melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol. Saat itu, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia mampir sebentar untuk membeli shampo di warung Feri.

Tina memang terbiasa mengenakan selembar handuk saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di warung itulah Feri tergoda melihat kemolekan tubuh Tina. Tanpa pikir panjang, Feri yang merupakan tokoh
masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan mesum.                                              
Feri sebenarnya bukan orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina uang jajan. Karena ulah mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feri lantas mengulangi lagi perbuatannya seminggu kemudian.

Hubungan terlarang Feri dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina pun hamil. Feri, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina ke polisi. Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.

Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam (4/7/2012), memvonis Feri dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.





Ragam Nusantara 8182872457599626992

Posting Komentar

Beranda item