1657408484514812

Guru Besar Unhas Prof Dr Musakkir SH, MH, yang Ditangkap Nyabu Divonis Rehabilitasi dan Penjara


Seorang guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Musakkir SH, MH, dan seorang dosen, Ismail Alrip SH, MKN ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar Hotel Grand Malibu Makassar, Jumat (14/11/2014) lalu. Yang mengejutkan lagi, keduanya nyabu bersama seorang mahasiswi.


Hampir setengah tahun persidangan berlangsung, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu selama satu tahun penjara dengan perintah
direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar.                                                          
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar juga menambah hukuman itu menjadi satu tahun enam bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama.

Pekan lalu Musakkir resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung dan menerima putusan itu.

Prof Musakkir selama ini telah menjalani masa hukumannya di Balai Rehabilitasi Baddoka dan hanya akan menjalani sisa masa hukumannya karena selama ini sudah direhabilitasi sekitar enam bulan lamanya.

Akibat kasus ini, Rektor Unhas mencopot Prof Musakkir dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III. (Antara)





Posting Komentar

Beranda item