UMK Karawang 2016 Tertinggi di Jawa Barat, Inilah Besaran UMK 2016 Sektor 1,2,3 Karawang & Bekasi
https://liputan-69.blogspot.com/2015/11/umk-karawang-2016-tertinggi-di-jawa.html
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengesahkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebelum batas akhir penetapan. Penetapan UMK kabupaten Karawang tersebut mengacu kepada PP No 78/2015.

Penetapan UMK 2016 Kabupaten Karawang pun berjalan sangat alot yang diperdebatkan 13 orang dari pemerintahan, 6 orang dari unsur serikat pekerja, dan 6 orang dari Apindo.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang Suroto menjelaskan, penetapan UMK 2016 di Kabupaten Karawang berdasarkan voting.
”Sudah disepakati,” kata Suroto, Sabtu (21/11/2105) dini hari.
Berikut UMK 2016 Kabupaten Karawang yang segera direkomendasikan Depekab pada Plt. Bupati Kabupaten

Penetapan UMK 2016 Kabupaten Karawang pun berjalan sangat alot yang diperdebatkan 13 orang dari pemerintahan, 6 orang dari unsur serikat pekerja, dan 6 orang dari Apindo.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang Suroto menjelaskan, penetapan UMK 2016 di Kabupaten Karawang berdasarkan voting.
”Sudah disepakati,” kata Suroto, Sabtu (21/11/2105) dini hari.
Berikut UMK 2016 Kabupaten Karawang yang segera direkomendasikan Depekab pada Plt. Bupati Kabupaten
Karawang, Cellica Nurrachadiana:
- KHL Rp. 3.074.616
- UMK Rp 3.330.505, naik dari Rp 2.957.450
- UMTSK Rp 3.332.735, naik dari Rp 2.970.000
- UMKU 1 Rp 3.623.750, naik dari Rp 2.970.000
- UMKU 2 Rp 3.791.000, naik dari Rp 3.249.575
- UMK KU 3 Rp 4.001.000, naik dari Rp 3.412.590
UMK 2016 Kabupaten Karawang ini kembali menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.
Setelah Karawang, UMK tertinggi ditempati Kabupaten Bekasi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merinci UMK 2016, yakni:
- sektor I sebesar Rp 3.263.605,
- sektor II sebesar Rp 3.484.375 dan
- sektor III sebesar Rp 3.643.820.
- Sedangkan, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050.
(jabar.pojoksatu.id)
- KHL Rp. 3.074.616
- UMK Rp 3.330.505, naik dari Rp 2.957.450
- UMTSK Rp 3.332.735, naik dari Rp 2.970.000
- UMKU 1 Rp 3.623.750, naik dari Rp 2.970.000
- UMKU 2 Rp 3.791.000, naik dari Rp 3.249.575
- UMK KU 3 Rp 4.001.000, naik dari Rp 3.412.590
UMK 2016 Kabupaten Karawang ini kembali menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.
Setelah Karawang, UMK tertinggi ditempati Kabupaten Bekasi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merinci UMK 2016, yakni:
- sektor I sebesar Rp 3.263.605,
- sektor II sebesar Rp 3.484.375 dan
- sektor III sebesar Rp 3.643.820.
- Sedangkan, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050.
(jabar.pojoksatu.id)