Anak Buah Menteri Susi Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/anak-buah-menteri-susi-tangkap-kapal.html
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia KM SLFA 2675 di perairan Selat Malaka.
"Ditangkap oleh KP Perikanan Hiu 004 saat melakukan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak kurang lebih 300 kilogram di perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin seperti ditulis Antara, Rabu (16/12).
Kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi
"Ditangkap oleh KP Perikanan Hiu 004 saat melakukan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak kurang lebih 300 kilogram di perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin seperti ditulis Antara, Rabu (16/12).
![]() |
Penangkapan kapal pencuri ikan. foto ilustrasi |
Kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi
dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, KM SLFA 2675 yang berbobot 56 gross tonnage (GT) itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu alat tangkap trawl.
Untuk sementara, KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan sekitar 300 kilogram ikan campuran.
Kemudian Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara. (merdeka.com)
Selain itu, KM SLFA 2675 yang berbobot 56 gross tonnage (GT) itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu alat tangkap trawl.
Untuk sementara, KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan sekitar 300 kilogram ikan campuran.
Kemudian Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara. (merdeka.com)