Gebrakan Pertama Pimpinan KPK Baru, Tangkap Tangan Anggota DPR F-PDIP Kasus Suap
https://liputan-69.blogspot.com/2016/01/gebrakan-pertama-pimpinan-kpk-baru.html
Anggota Komisi V DPR RI asal Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti (DWP) resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicokok oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016, malam.

Damayanti diduga menerima sejumlah uang suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat dalam bentuk mata uang Sigapura Dollar (SGD).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Kemudian dilakukan gelar perkara hari ini dihadiri semua pimpinan. Sejalan dengan itu kami memutuskan, DWP (Damayanti Wisnu Putranti), JUL (Julia Prasetyarini) dan DES (Dessy A Edwin) diduga sebagai penerima," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Kendati demikian, Agus enggan merincikan proyek yang berada di bawah Kementerian PUPR anggaran 2016. Dikatakannya, Damayanti beserta kedua rekannya Abdul Khoir yang merupakan pihak dari PT Windu Tunggal Utama.
"AKH (Abdul Khoir) diduga sebagai pemberi suap," ujar Agus.
Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1

Damayanti diduga menerima sejumlah uang suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat dalam bentuk mata uang Sigapura Dollar (SGD).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Kemudian dilakukan gelar perkara hari ini dihadiri semua pimpinan. Sejalan dengan itu kami memutuskan, DWP (Damayanti Wisnu Putranti), JUL (Julia Prasetyarini) dan DES (Dessy A Edwin) diduga sebagai penerima," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Kendati demikian, Agus enggan merincikan proyek yang berada di bawah Kementerian PUPR anggaran 2016. Dikatakannya, Damayanti beserta kedua rekannya Abdul Khoir yang merupakan pihak dari PT Windu Tunggal Utama.
"AKH (Abdul Khoir) diduga sebagai pemberi suap," ujar Agus.
Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1
Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Kronologi Penangkapan
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Untuk JUL ditangkap di Tebet, sedangkan DWP di sebuah mal di Jakarta Selatan. Namun, sebelum tertangkap tangan, keduanya sempat melakukan pertemuan dengan AKH di kantor PT WTU yang berlokasi di Jakarta Selatan," ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Agus, diduga telah terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI dan DES. "Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL perjalanan pulang ke rumah ditangkap KPK, sedangkan DES ditangkap saat berada di mal," lanjut Agus.
Agus menuturkan, usai menangkap keduanya lembaga antirasuah kembali mencokok AKH di Kebayoran. Dari tangan mereka KPK berhasil mengamankan uang masing-masing SGD33 ribu.
Kata Agus, JUL juga diketahui telah menerima uang sebesar SGD33 ribu dari tangan DWP. Di mana, uang tersebut diambil DWP dari AKH melalui sopirnya pada Rabu 13 Januari 2016.
"Setelah ketiga orang tersebut KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap sekitar diperkirakan SGD404 ribu," kata Agus seperti dilansir okezone.com, Kamis (14/01/16).
Kronologi Penangkapan
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Untuk JUL ditangkap di Tebet, sedangkan DWP di sebuah mal di Jakarta Selatan. Namun, sebelum tertangkap tangan, keduanya sempat melakukan pertemuan dengan AKH di kantor PT WTU yang berlokasi di Jakarta Selatan," ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Agus, diduga telah terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI dan DES. "Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL perjalanan pulang ke rumah ditangkap KPK, sedangkan DES ditangkap saat berada di mal," lanjut Agus.
Agus menuturkan, usai menangkap keduanya lembaga antirasuah kembali mencokok AKH di Kebayoran. Dari tangan mereka KPK berhasil mengamankan uang masing-masing SGD33 ribu.
Kata Agus, JUL juga diketahui telah menerima uang sebesar SGD33 ribu dari tangan DWP. Di mana, uang tersebut diambil DWP dari AKH melalui sopirnya pada Rabu 13 Januari 2016.
"Setelah ketiga orang tersebut KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap sekitar diperkirakan SGD404 ribu," kata Agus seperti dilansir okezone.com, Kamis (14/01/16).