Haji Lulung: Enak aja independen cuman 550 ribu bisa lenggang
https://liputan-69.blogspot.com/2016/03/haji-lulung-enak-aja-independen-cuman.html
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (H Lulung) menilai, wacana revisi Undang Undang Pilkada untuk meningkatan presentase jumlah dukungan masyarakat bagi calon perseorangan (independen), sangat objektif.

Hal tersebut disampaikan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi publik bertajuk "Merebut Kursi DKI 1 (Partai Vs Indepnden)," yang digelar di Gedung Joang '45, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) DKI Jakarta itu menjelaskan, bahwa bila DPR RI menyamakan presentase dukungan untuk persyaratan maju Pilkada melalui jalur independen, dengan presentase jumlah kursi parpol di parlemen untuk mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah, hal tersebut menurutnya objektif.
Menurutnya tidak objektif, persyaratan dukungan terhadap calon perseorangan yang hanya berjumlah 525 ribu-550 ribu dukungan penduduk, bila dikonfersi ke dalam kursi

Hal tersebut disampaikan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi publik bertajuk "Merebut Kursi DKI 1 (Partai Vs Indepnden)," yang digelar di Gedung Joang '45, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) DKI Jakarta itu menjelaskan, bahwa bila DPR RI menyamakan presentase dukungan untuk persyaratan maju Pilkada melalui jalur independen, dengan presentase jumlah kursi parpol di parlemen untuk mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah, hal tersebut menurutnya objektif.
Menurutnya tidak objektif, persyaratan dukungan terhadap calon perseorangan yang hanya berjumlah 525 ribu-550 ribu dukungan penduduk, bila dikonfersi ke dalam kursi
parlemen daerah, hanya berjumlah 10 kursi.
Sedangkan parpol bila ingin mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah, harus mempunyai 22 kursi di parlemen daerah.
"Kalau ada upaya teman-teman (DPR RI) menyamakan secara presentase, disesuaikan dengan banyaknya kursi, saya pikir ini sangat objektif," katanya.
"Syarat untuk partai misalkan 15%, yang gampang aja ni, 22 kursi partai itu (di parlemen), kemudian calon independen cuman 550 ribu (dukungan), cuman 10 kursi, kita 22 kursi, indepnden itu 50% dari angka yang dibebankan pada partai," tuturnya.
"Oleh karenanya, biar ada kesamaan, supaya sama-sama ini presentasenya." ucapnya.
"Kemampuan partai, eksistensi partai itu sudah kurang, dia tidak akan mencapai 15%, 22 kursi, kecuali dia koalisi, terus si independen enak aja nih, cuman 10 kursi bisa lenggang dengan 550 ribu, nah sekarang di samadengan-kan, 15%, 22 kursi," tambahnya.
(tribunnews.com)
Sedangkan parpol bila ingin mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah, harus mempunyai 22 kursi di parlemen daerah.
"Kalau ada upaya teman-teman (DPR RI) menyamakan secara presentase, disesuaikan dengan banyaknya kursi, saya pikir ini sangat objektif," katanya.
"Syarat untuk partai misalkan 15%, yang gampang aja ni, 22 kursi partai itu (di parlemen), kemudian calon independen cuman 550 ribu (dukungan), cuman 10 kursi, kita 22 kursi, indepnden itu 50% dari angka yang dibebankan pada partai," tuturnya.
"Oleh karenanya, biar ada kesamaan, supaya sama-sama ini presentasenya." ucapnya.
"Kemampuan partai, eksistensi partai itu sudah kurang, dia tidak akan mencapai 15%, 22 kursi, kecuali dia koalisi, terus si independen enak aja nih, cuman 10 kursi bisa lenggang dengan 550 ribu, nah sekarang di samadengan-kan, 15%, 22 kursi," tambahnya.
(tribunnews.com)