Lahan Senilai Rp 10 Miliar Hilang Lantaran Masruroh Berhutang Rp 30 juta ke Bank Danamon
https://liputan-69.blogspot.com/2016/04/lahan-senilai-rp-10-miliar-hilang.html
Masruroh menangis sejadi-jadinya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, Senin lalu karena dia harus kehilangan lahan senilai Rp 10 miliar hanya gara-gara hutang Rp 30 juta ke Bank Danamon belum bisa dia lunasi.
"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita yang mengenakan kerudung hitam tersebut.
Dia memohon pengadilan untuk menunda eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya.
Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya.
Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.
Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya.
Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.
"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.
Ia bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya.
Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya.
Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.
Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut.
Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.
"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.
Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.
Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan karena ia belum menerima memori putusan PK. (tribunjateng.com)
"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita yang mengenakan kerudung hitam tersebut.
Dia memohon pengadilan untuk menunda eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya.
Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya.
Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.
Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya.
Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.
"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.
Ia bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya.
Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.
Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya.
Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.
Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut.
Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.
"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.
Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.
Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan karena ia belum menerima memori putusan PK. (tribunjateng.com)