Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik 4 Kali Karena Subsidi Dicabut Pemerintah Jokowi
https://liputan-69.blogspot.com/2016/04/tarif-listrik-900-va-bakal-naik-4-kali.html
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus berupaya mensahkan rencana untuk mencabut subsidi listrik bagi 18 juta pelanggan listrik berdaya 900 voltampere (VA), yang masuk golongan mampu. Nantinya, tarif listrik golongan tersebut akan naik secara bertahap sebanyak empat kali.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan kenaikan tarif listrik 18 juta pelanggan tersebut adalah sebesar 23%. Namun, kenaikan dipastikan tidak akan langsung dan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani konsumen.
"Rencananya bakal naik bertahap23%. Tapi ini masih menunggu rapat kabinet apakah seperti ini dan kapan mulai dilaksanakan," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan penggunaan listrik golongan tersebut per bulan mencapai 172 kilowatt hour (kWH).
Saat ini tarif untuk golongan 900 VA adalah Rp585 per kWh, dengan begitu pembayaran listrik per bulannya sekitar Rp76 ribu per bulan.
"Rata-rata tarif 900VA Rp585 per kWh, dengan konsumsi 172 kWh per bulan, pembayaran listik Rp76 ribu per bulan," terang dia.
Dijelaskan artinya, golongan 900VA masih disubsidi Rp770 per kWh atau Rp100 ribu per bulannya. Dengan pencabutan subsidi tersebut, maka golongan pelanggan 900 VA yang mampu akan membayar hingga Rp176 ribu per bulan. "Jadi setiap bulan bayar Rp76 ribu kami lapor ke pemerintah, pelanggan ini sudah bayar Rp76 ribu, pemerintah bayar Rp100 ribu," tandasnya.
Adapun tahapan penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900VA adalah:
Tarif rumah tangga 900 VA saat ini : Rp 585/kWh,
Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) Tahap 1: Rp 722/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 2: Rp 890/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 3: Rp 1.097/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 4: Rp 1.352/kWh.
(okezone.com)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan kenaikan tarif listrik 18 juta pelanggan tersebut adalah sebesar 23%. Namun, kenaikan dipastikan tidak akan langsung dan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani konsumen.
"Rencananya bakal naik bertahap23%. Tapi ini masih menunggu rapat kabinet apakah seperti ini dan kapan mulai dilaksanakan," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan penggunaan listrik golongan tersebut per bulan mencapai 172 kilowatt hour (kWH).
Saat ini tarif untuk golongan 900 VA adalah Rp585 per kWh, dengan begitu pembayaran listrik per bulannya sekitar Rp76 ribu per bulan.
"Rata-rata tarif 900VA Rp585 per kWh, dengan konsumsi 172 kWh per bulan, pembayaran listik Rp76 ribu per bulan," terang dia.
Dijelaskan artinya, golongan 900VA masih disubsidi Rp770 per kWh atau Rp100 ribu per bulannya. Dengan pencabutan subsidi tersebut, maka golongan pelanggan 900 VA yang mampu akan membayar hingga Rp176 ribu per bulan. "Jadi setiap bulan bayar Rp76 ribu kami lapor ke pemerintah, pelanggan ini sudah bayar Rp76 ribu, pemerintah bayar Rp100 ribu," tandasnya.
Adapun tahapan penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900VA adalah:
Tarif rumah tangga 900 VA saat ini : Rp 585/kWh,
Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) Tahap 1: Rp 722/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 2: Rp 890/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 3: Rp 1.097/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 4: Rp 1.352/kWh.
(okezone.com)