Bejat! Siswi SMP Bogor Diperkosa 7 Pria Mabuk di Lapangan
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/bejat-siswi-smp-bogor-diperkosa-7-pria.html
VK (14 tahun) diperkosa oleh 7 orang pria mabuk di sebuah lapangan di Kampung Cijahe, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa malam (1/8/20150. Demikian seperti diceritakan Nasri Ramdani, kakak korban.
VK sedang melaporkan kejadian perkosaan terhadap dirinya kepada polisi |
Kepada Radar Bogor, Nasri menuturkan, adiknya diajak jalan oleh temannya berinisial E (15) pada Selasa malam pukul 20.00. Tanpa curiga, VK pun menerima ajakan temannya itu.
“Namun korban tak mengetahui bahwa tepatnya di Kampung Curug Permai, Perumahan Kiara Residen, Kelurahan Curug Induk, Kecamatan Bogor Barat para pelaku yang berjumlah 7 orang sudah menunggunya. Ternyata sebelum para pelaku mencabuli korban, mereka sudah dalam keadaan mabuk alkohol,” ujar Nasri, Rabu (2/9).
Nah, begitu korban tiba di lokasi, para pelaku langsung berusaha mencabuli siswi SMP itu. Para pelaku itu sukses membuka pakaian VK satu demi satu dan melakukan perkosaan.
BACA: Mulut Siswi SMP Disumpal Kemaluan, Lari-Lari tanpa Busana
Beruntung, aksi bejat 7 pemuda itu diketahui warga bernama Ismet. Saat dipergoki Ismet, para pelaku kabur. Sedangkan VK ditolong warga dan diberikan pakaian.
Karena kesal dan marah terhadap aksi para pelaku orang yang menolong korban itu pun, memanggil warga yang lainnya. Namun sayang para pelaku saat itu tak bisa ditangkap.
“Para pelaku berhasil kabur, namun motor yang digunakan untuk menjemput korban itu ditinggal. Mereka tak sempat membawa motor itu. Selanjutnya, motor itupun diamankan polisi, ”terangnya.
Nasri menjelaskan, bahwa ketujuh pelaku itu bukanlah teman akrab korban. Mereka hanyalah sepintas saling mengenal.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bogor Kota, Iptu Nikomang mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku.
“Kami masih masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. Mereka akan dikenakan pasal UU perlindungan anak pasal 82 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.