Ekonomi Terus Melemah, 9 Bulan Terakhir ini Ada 43.085 Buruh Terkena PHK
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/ekonomi-terus-melemah-9-bulan-terakhir.html
Data di Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, dari bulan Januari hingga September 2015 ada 43.085 buruh dipecat. Itu belum termasuk ribuan pekerja lainnya yang kini dirumahkan dan terancam di-PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap puluhan ribu buruh selama sembilan bulan terakhir terjadi di tengah perjalanan kepemimpinan Jokowi-JK yang berbarengan dengan melemahnya perekonomian.
"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (28/9).
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dijadikan alibi penyebab terjadinya PHK. Kemenaker memperkirakan, jumlah buruh yang di-PHK sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut. "Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.
PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Mulai dari industri garmen, sepatu, elektronik hingga sektor pertambangan batu bara. Dilihat dari daerahnya, PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap puluhan ribu buruh selama sembilan bulan terakhir terjadi di tengah perjalanan kepemimpinan Jokowi-JK yang berbarengan dengan melemahnya perekonomian.
"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (28/9).
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dijadikan alibi penyebab terjadinya PHK. Kemenaker memperkirakan, jumlah buruh yang di-PHK sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut. "Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.
PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Mulai dari industri garmen, sepatu, elektronik hingga sektor pertambangan batu bara. Dilihat dari daerahnya, PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.
Alasan terjadinya PHK antara mulai dari efisiensi perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing) dn perusahaan tutup.
"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor.SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Alasan terjadinya PHK antara mulai dari efisiensi perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing) dn perusahaan tutup.
"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor.SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.