1657408484514812
Loading...

Inilah Daftar Lengkap Kenaikan Tunjangan Anggota DPR yang Sudah Disetujui Pemerintah



Tahun ini, ditengah rupiah anjlok dan ekonomi melemah, DPR mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR ke pemerintah dan kemudian dikabulkan meski tidak sesuai usulan. Nilai tunjangan itu bervariasi untuk ketua, alat kelengkapan dewan, wakil, dan anggota.


Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan

A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)

Kenaikan tunjangan anggota DPR tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Anggota BURT Irma Suryani mengungkapkan bahwa perbaikan tunjangan ini sudah dibahas di rapat BURT dan muncul berbagai usulan. Usulan itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan, lalu terbit Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan kenaikan tunjangan pun sesuai isi surat tersebut.

Sebelumnya, DPR sempat mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR hingga Rp 20 juta per bulan yang terdiri dari tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi. Namun, usulan itu ditolak oleh Pemerintah.

Usulan itu sempat dibahas rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan diajukan ke Kementerian Keuangan. Usulan itu lalu ditanggapi lewat surat Menteri Keuangan no S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang mengabulkan usulan kenaikan tunjangan, namun tidak sebesar yang diminta oleh DPR. sumber: detik.com





Kabar DPR 4393108735891458602

Posting Komentar

Beranda item

Terkini