Purwakarta, Calon Pengantin Wajib Tes Urine dan Darah Cek HIV/AIDS
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/purwakarta-calon-pengantin-wajib-tes.html
Purwakarta, Jawa Barat - Pemkab Purwakarta sepertinya tak pernah kehabisan akal membuat kebijakan. Belum juga kebijakan pembatasan wakuncar (waktu kunjungan pacar) direalisasikan, kebijakan lain siap digulirkan.
Kali ini terkait persyaratan nikah bagi pasangan calon pengantin. Jika sebelumnya, persyaratan nikah hanya bersifat administratif seperti harus ada KTP, KK serta surat pengantar dari lembaga terkait seperti desa dan KUA, kini persyaratannya bertambah. Dimana setiap calon pengantin, laki-laki dan perempuan juga harus dites darah dan tes urine. "Calon pengantin, laki juga perempuannya harus dites darah dan urine," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di Pendopo Purwakarta, Senin (7/9) seperti diberitakan harian berita Radar-Karawang.com, Selasa (8/9).
Menurutnya, persyaratan adanya tes darah bagi calon pengantin penting untuk menghindarkan mereka termasuk keturunannya dari ancaman penyakit HIV/AIDS. Apalagi, saat ini, populasi penderita penyakit yang belum ada obatnya ini trendnya cenderung meningkat. "Sejak dini, keluarga harus dipagari dari bahaya HIV/AIDS," terang Dedi.
Membuktikan pernyataannya bukan semata gertak sambal, Bupati Dedi, dalam waktu bersamaan juga menandatangani MoU dengan Kemenag Purwakarta tentang adanya persyaratan baru bagi calon pengantin yakni keharusan tes darah dan urine. Tak itu saja, pemkab juga bersedia menyiapkan fasilitasnya. "Mungkin efektif 2016. Tahun depan kita siapkan anggarannya," tandas Dedi.
Sedangkan bagi pasangan calon pengantin yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, pihaknya tidak akan menghalangi niat mereka menikah. Sebaliknya hanya memberi saran dan pertimbangan. Kendati begitu, jika keduanya memilih tetap menikah, maka pasangan tersebut akan menjadi objek pengawasan pihaknya melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, semisal dinas kesehatan. "Harus dipahami, menikah adalah peristiwa sakral. Kedua belah pihak harus benar-benar memahami dan memikirkan secara matang. Mereka juga harus siap dengan segala resiko dan tantangan yang akan dihadapi," tukas Dedi.
Sebelum ini, Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam kunjungan laki-laki ke rumah perempuan maksimal pukul 21.00 WIB. Jika lebih, sanksinya kawin paksa bagi yang sudah usia di atas 17 tahun. Jika, belum maka subsidi pendidikan, kesehatan dan subsidi lain dari pemerintah akan dicabut.