Purwakarta, Pelajar yang Ketahuan Merokok Tak Bisa Naik Kelas
http://liputan-69.blogspot.com/2015/09/purwakarta-pelajar-yang-ketahuan.html
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan merokok bagi pelajar. Bila terbukti ada pelajar yang merokok, ancamannya tidak naik kelas. Atau, pelajar itu harus keluar dari sekolah yang bersangkutan.
Pelajar yang merokok sudah sangat memprihatikan. Tak hanya di kalangan pelajar SMP dan SMA, siswa SD juga sudah banyak yang merokok. Karena itu, pihaknya ingin memproteksi para pelajar tersebut supaya tidak kecanduan merokok. Sebab, rokok itu sangat membahayakan.
"Pelajar yang kecanduan nikotin ini

Pelajar yang merokok sudah sangat memprihatikan. Tak hanya di kalangan pelajar SMP dan SMA, siswa SD juga sudah banyak yang merokok. Karena itu, pihaknya ingin memproteksi para pelajar tersebut supaya tidak kecanduan merokok. Sebab, rokok itu sangat membahayakan.
"Pelajar yang kecanduan nikotin ini
sudah sangat memprihatinkan. Makanya, kita keluarkan kebijakan ini," ujar Dedi dikutip dari Republika.co.id, usai melakukan sidak ke SMAN 3 Purwakarta, Senin (28/9).
Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, pun menerjunkan tim medis untuk memeriksa para pelajar. Pemeriksaan ini, terkait larangan merokok bagi para pelajar. Dengan begitu, mereka tak bisa berbohong lagi. Karena, melalui pemeriksaan gigi dan mulut, mereka akan ketahuan terpapar nikotin atau tidak.
Dengan begitu, lanjut Dedi, tim medis ini akan disebar ke sekolah-sekolah setiap harinya. Tim medis ini ikut dengan Satgas Pendidikan Berkarakter. Jadi, mereka mobile ke sekolah.
Kebijakan larangan merokok bagi pelajar sendiri tertuang dalam Perbup No 69 Tentang Pendidikan Berkarakter. Selain larangan merokok, kebijakan itu juga melarang pelajar mengendarai sepeda motor atau mobil.
Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, pun menerjunkan tim medis untuk memeriksa para pelajar. Pemeriksaan ini, terkait larangan merokok bagi para pelajar. Dengan begitu, mereka tak bisa berbohong lagi. Karena, melalui pemeriksaan gigi dan mulut, mereka akan ketahuan terpapar nikotin atau tidak.
Dengan begitu, lanjut Dedi, tim medis ini akan disebar ke sekolah-sekolah setiap harinya. Tim medis ini ikut dengan Satgas Pendidikan Berkarakter. Jadi, mereka mobile ke sekolah.
Kebijakan larangan merokok bagi pelajar sendiri tertuang dalam Perbup No 69 Tentang Pendidikan Berkarakter. Selain larangan merokok, kebijakan itu juga melarang pelajar mengendarai sepeda motor atau mobil.