Dalam Islam, Bolehkan Suami Istri Nonton Video Porno untuk Bangkitkan Gairah Seks?
https://liputan-69.blogspot.com/2015/11/dalam-islam-bolehkan-suami-istri-nonton.html

Bolehkah pasangan suami istri menonton film porno dengan alasan untuk menambah gairah hubungan di antara keduanya? Berikut ini sedikit ulasannya, agar kita memahami hukumnya.
Sebagai pengakses dan pengguna fasilitas teknologi, kita senantiasa dihadapkan pada dua sudut pandang, sisi positif dan sisi negatif. Maka teknologi dipandang positif bila didayagunakan sebagai fasilitator (sarana) yang memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Sebaliknya, jika keberadaan teknologi justeru digunakan untuk menciptakan malapetaka bagi keberlangsungan hidup manusia, sudah harus dilakukan upaya preventif dan langkah penanggulangan.
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."(HR. Muslim)
Hadits di atas menunjukkan haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video).Maka haram pula mencari tahu tentangnya.
Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya.
Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda “…maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim)
Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.
Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya.
(Majalah wanita Ummi)