Menteri Susi Sering Tenggelamkan Kapal Asing, itu Sesuai Undang-undang
https://liputan-69.blogspot.com/2015/11/menteri-susi-sering-tenggelamkan-kapal.html
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tindakan Kementeriannya menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan bukan peraturan baru yang dibuat, melainkan berdasarkan undang-undang. Susi berujar, jika memang tidak ingin ada penenggelaman kapal lagi, maka undang-undang harus diganti.

"Suruh berhenti menenggelamkan kapal, ya ganti dulu undang-undangnya. Itu bukan Susi, bukan Jokowi, tapi undang-undangnya," katanya.

"Suruh berhenti menenggelamkan kapal, ya ganti dulu undang-undangnya. Itu bukan Susi, bukan Jokowi, tapi undang-undangnya," katanya.
Menurut Susi, moratorium yang dikeluarkannya selama ini hanya memaksa mereka untuk berhenti. Sebab, selama ini kapal-kapal asing tersebut merasa boleh.
"Kesalahannya di pembiaran selama bertahun-tahun. Selama ini undang-undang yang dibikin itu diabaikan." Susi berujar, bangsa Indonesia terlalu baik sehingga semua sumber daya diambil asing. Padahal, Presiden Joko Widodo berpesan agar menggunakan sumber daya alam dengan hati-hati.
"Semuanya diambil. Kita mau hidup darimana?" Susi mengatakan saat ini kementerian sudah menenggelamkan 107 kapal asing per pekan kemarin. Sementara itu, pertumbuhan perikanan mencapai 8,4 persen