1657408484514812

Sidang MKD, Jika Setnov Terbukti Bersalah Terancam di Copot dari Anggota DPR



Wakil Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI Junimart Girsang menyatakan persidangan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto tetap dilanjutkan. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bakal diterima Setya yaitu pemberhentian dari anggota DPR.

"Rapat anggota (MKD) sepakat bahwa masalah legal standing, klir. Maka kita lanjutkan, memutuskan bahwa persidangan ini bisa kita lanjutkan," kata Junimart saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Pada rapat sebelumnya MKD memutuskan menunda membawa kasus Setya ke persidangan. Mayoritas anggota dan pimpinan MKD mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Dasar hukum yang diperdebatkan yaitu Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

Sebagai pejabat negara, Sudirman tidak termasuk dalam pihak yang berhak melaporkan perkara ke MKD. Tidak hanya sebagian besar MKD, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga mempersoalkan legal standing Sudirman sebagai pelapor.

"Kalau diteruskan, pola ini nanti akan diteruskan oleh yang lain. Urusan eksekutif ya eksekutif. Legislatif ya legislatif," ujarnya.

MKD mengundang ahli bahasa Yayah Bachria dalam rapat konsultasi di DPR. Sebagai saksi ahli, Yayah menegaskan bahwa setiap orang berhak mengadu ke MKD jika ada permasalahan.

"Tadi Dr. Yayah sudah menyampaikan bahwa (pelapor) itu tidak ada
halangan, siapapun itu," kata Junimart.                            
Usai rapat konsultasi, Yayah mengatakan, setiap orang bisa mengadu ke MKD. Ketentuan itu diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (10) peraturan DPR yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."

"Setiap orang tidak dihitung-hitung, lapisan sosialnya tidak dilihat. Menteri itu orang, bukan?" kata Yayah.

Persidangan Setya akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Sidang dilakukan tertutup bila ada pihak yang meminta keterangan Setya tidak perlu diketahui publik. Tapi MKD akan menanyakan sebelumnya hal yang dianggap rahasia tersebut.

"Kalau nanti menurut MKD tidak perlu tertutup, tetap kami buka," katanya.

Dalam sidang terbuka itu, Junimart menjanjikan transkrip rekaman yang dilaporkan ke MKD akan dibuka dalam persidangan. "Itu sudah masuk ke materi perkara. Nanti akan kita buka juga rekamannya," ujarnya.

Junimart mengatakan, sanksi terberat yang dijatuhi MKD jika Setya terbukti bersalah yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan. "Kalau (sanksi) sedang, pencopotan dari jabatan," katanya.

Senin (30/11) pekan depan, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan waktu persidangan. Mereka juga akan memverifikasi pihak mana saja yang bakal dipanggil, selain pelapor dan terlapor.

Anggota MKD Sarifudin Suding mengatakan, dalam dua hari ke depan, MKD masih melakukan verifikasi. "Kami minta agenda-agenda untuk ditetapkan dalam rapat pleno. Kasus harus ditangani secara porfesional," katanya. (CNN Indonesia)





PapaMintaSaham Freeport 7280183417543131593

Posting Komentar

Beranda item

Terkini