30 Desember 2015 Hingga 3 Januari 2016, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/30-desember-2015-hingga-3-januari-2016.html
Untuk mengantisipasi arus angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
Melansir keterangan resminya, Sabtu (26/12/2015), isi surat edaran tersebut antara lain :
Mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi :
a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan
b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan
c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut :
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur)
d. Pupuk
e. Susu

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
Melansir keterangan resminya, Sabtu (26/12/2015), isi surat edaran tersebut antara lain :
Mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi :
a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan
b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan
c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut :
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur)
d. Pupuk
e. Susu
murni
f. Barang antaran pos
g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain surat edaran Menteri Perhubungan tersebut, Jonan juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri PU Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang pembayaran jalan tol, yang intinya :
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol, agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol, agar kiranya sesegera mungkin menerapkan secara penuh cara pembayaran tidak dengan uang tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti e-money.
f. Barang antaran pos
g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain surat edaran Menteri Perhubungan tersebut, Jonan juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri PU Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang pembayaran jalan tol, yang intinya :
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol, agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol, agar kiranya sesegera mungkin menerapkan secara penuh cara pembayaran tidak dengan uang tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti e-money.