Gagal Capai Target Penerimaan Pajak, Dirjen Pajak Mengundurkan Diri
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/gagal-capai-target-penerimaan-pajak.html
Sigit Priadi Pramudito memastikan mundur dari Dirjen Pajak sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2015.
"Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir (di atas 85 persen)," kata Sigit dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (1/12) malam.
Sigit pun mengakui, penerimaan pajak pada akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai sekitar 80 persen-82 persen, atau jauh di bawah
"Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir (di atas 85 persen)," kata Sigit dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (1/12) malam.
![]() |
Sigit Priadi Pramudito Dilantik Jadi Dirjen Pajak (6 Februari 2015) |
target yang dibebankan dalam APBN-P sebesar Rp 1.294 triliun.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan dan meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak.
"Semoga Dirjen Pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan," harap Sigit.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah melantik Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sigit.
Ken merupakan salah satu pejabat karir di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pernah menjadi Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Ken juga pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Pajak, dan lolos hingga tahap akhir. (beritasatu.com)
Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan dan meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak.
"Semoga Dirjen Pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan," harap Sigit.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah melantik Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sigit.
Ken merupakan salah satu pejabat karir di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pernah menjadi Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Ken juga pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Pajak, dan lolos hingga tahap akhir. (beritasatu.com)