1657408484514812

MKD Akan Panggil Sudirman Said dalam Kasus Novanto



Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk mengundang Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai orang pertama yang dimintai keterangan.

"Rabu 2 Desember, pukul 13.00 persidangan mengundang pengadu, saudara Sudirman Said di ruang MKD," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat, saat membacakan jadwal persidangan dalam rapat internal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Sudirman orang yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto perihal pertemuan dengan petinggi Freeport dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah memeriksa Sudirman, sidang kedua akan mengundang saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin dan Reza Chalid. Sidang dilaksanakan Kamis 3 Desember pukul 13.00 WIB.

Jadwal sidang yang diketok baru sampai Kamis. Pemanggilan teradu, Setya Novanto, yang awalnya dijadwalkan Senin 7 Desember tak jadi dilaksanakan karena MKD
harus melihat perkembangan sidang pertama dan kedua.                                      
Sebelumnya, rapat internal MKD DPR akhirnya memutuskan pengambilan keputusan melalui mekanisme voting. Cara ini diputuskan karena dalam rapat tidak menemui titik terang soal perdebatan verifikasi dan legal standing.

Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua opsi yang diambil dalam voting. Voting sendiri dilaksanakan dua tahap.

Tahap pertama, anggota MKD diminta untuk memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.

Surahman kemudian mempersilakan anggota untuk berdiri jika menyatakan setuju. Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih opsi pertama dan hanya enam orang yang memilih opsi kedua, yang artinya anggota sepakat memutuskan agenda MKD selanjutnya adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.





Posting Komentar

Beranda item