Jalankan Syari'at Islam, Pelaku Mesum dan Judi di Aceh Dihukum Cambuk
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/jalankan-syariat-islam-pelaku-mesum-dan.html
Ribuan warga Banda Aceh menyaksikan empat terdakwa judi (maisir) dan dua pelaku mesum (khalwat) yang dicambuk di depan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015) berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Terdakwa mesum (khalwat) Nur Elita binti Nasru Ahmad (20) langsung pingsan seusai dicambuk di depan Masjid Baiturahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015).
Wanita asal Simeulue yang tinggal di Banda Aceh dihukum cambuk lima kali. Ia pertama kali dicambuk dari enam terdakwa yang menjalani hukum cambuk.
Saat dibawa naik ke atas panggung, Elita terlihat mulai tak nyaman di hadapan ribuan warga yang menyaksikannya.
Apalagi, warga menyoraki wanita kelahiran 5 Mei 1995 dengan kata-kata 'huuu...'.
Sebelum dicambuk, Elita diperintahkan duduk, ini berbeda dengan pria yang berdiri saat dieksekusi.
Dia terlihat mulai menunduk malu dan seperti mau menangis dengan mengusap wajah dengan tangan.
Cambukan pertama ia masih bertahan meski mulai merasakan sakit.
Selanjutnya langsung bereaksi dengan mengerang kesakitan hingga memegang punggungnya. Isak tangis langsung pecah akibat kesakitan.

Terdakwa mesum (khalwat) Nur Elita binti Nasru Ahmad (20) langsung pingsan seusai dicambuk di depan Masjid Baiturahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015).
Wanita asal Simeulue yang tinggal di Banda Aceh dihukum cambuk lima kali. Ia pertama kali dicambuk dari enam terdakwa yang menjalani hukum cambuk.
Saat dibawa naik ke atas panggung, Elita terlihat mulai tak nyaman di hadapan ribuan warga yang menyaksikannya.
Apalagi, warga menyoraki wanita kelahiran 5 Mei 1995 dengan kata-kata 'huuu...'.
Sebelum dicambuk, Elita diperintahkan duduk, ini berbeda dengan pria yang berdiri saat dieksekusi.
Dia terlihat mulai menunduk malu dan seperti mau menangis dengan mengusap wajah dengan tangan.
Cambukan pertama ia masih bertahan meski mulai merasakan sakit.
Selanjutnya langsung bereaksi dengan mengerang kesakitan hingga memegang punggungnya. Isak tangis langsung pecah akibat kesakitan.
Begitu usai dicambuk untuk kali kelima, Elita langsung pingsan dan tumbang ke kiri.
Petugas wanita langsung memapah terdakwa dan diturunkan dari panggung. Kemudian ia dibawa menuju mobil Ambulans.
Kemudian giliran pelaku mesum, Wahyudi Sahputra bin Delin.
Ia tercatat warga Kabupaten Simeuleu yang tinggal di Banda Aceh yang dihukum lima kali cambuk.
Sedangkan pelaku maisir (judi) yang dicambuk yaitu Asrul bin M Daud, Khaidir bin Daud, Yoserizal bin Dahyuzar, dan Muchlis bin Ramli yang semuanya asal Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing lima kali cambuk.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin turut menyaksikan prosesi cambuk tersebut.
Ia mengatakan hukuman cambuk ini sebagai tindakan pencegahan agar warga lain tak melanggar hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Banda Aceh.
"Penegakan hukum ini harus menjadi pelajaran bagi warga lain untuk tak melakukan pelanggaran serupa. Karena saudara kita yang dihukum tak lebih baik dari warga lain yang menyaksikannya. Kadang kala orang iseng seperti bermain judi domino hingga mengunakan uang," ujar Wakil Wali Kota Banda Aceh. (tribunnews.com)