Setya Novanto Laporkan Pemred Metro TV, Putra Nababan ke Bareskrim Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/setya-novanto-laporkan-pemred-metro-tv.html
Ketua DPR RI Setya Novanto resmi melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri, Senin (14/12/2015). Novanto melaporkan Putra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Razman Nasution.

"Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," ujar Razman seusai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin sore.
Razman mengatakan, pihaknya menilai, pemberitaan Metro TV beberapa waktu terakhir dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Setya Novanto.
Selain itu, ia menyebutkan, pemberitaan media

"Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," ujar Razman seusai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin sore.
Razman mengatakan, pihaknya menilai, pemberitaan Metro TV beberapa waktu terakhir dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Setya Novanto.
Selain itu, ia menyebutkan, pemberitaan media
tersebut mengaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto lobi untuk membeli pesawat amfibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman.
Laporan Novanto tersebut teregister dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim.
Menanggapi hal itu, Putra Nababan mengatakan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto lobi untuk membeli pesawat amfibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman.
Laporan Novanto tersebut teregister dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim.
Menanggapi hal itu, Putra Nababan mengatakan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.