Warga Muslim Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru 2016 Dalam Bentuk Apapun, Haram
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/warga-muslim-aceh-dilarang-rayakan.html
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan larangan kepada warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2016.

“Larangan bagi muslim untuk tidak merayakan Hari Natal dan Tahun Baru,” kata Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin dalam sambutan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Senin (28/12/2015).
Sebelumnya, Pemko dan MPU Banda Aceh telah menyebarkan larangan ini kepada warga Kota, termasuk menjadi materi khutbah Jumat.
“Kami harapkan warga kota hendaknya

“Larangan bagi muslim untuk tidak merayakan Hari Natal dan Tahun Baru,” kata Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin dalam sambutan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Senin (28/12/2015).
Sebelumnya, Pemko dan MPU Banda Aceh telah menyebarkan larangan ini kepada warga Kota, termasuk menjadi materi khutbah Jumat.
“Kami harapkan warga kota hendaknya
selaku muslim kita haram hukumnya merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi,” lanjut Zainal.
Warga juga dilarang untuk menggelar zikir, yasinan, atau pengajian massal pada malam Tahun Baru.
Pada imbauan yang dikeluarkan 1 Desember lalu, Forkompimda dan MPU Banda Aceh meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan apa pun untuk menyambut tahun baru 2016.
“Baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, tausyiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh, serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.” (acehkita.com)
Warga juga dilarang untuk menggelar zikir, yasinan, atau pengajian massal pada malam Tahun Baru.
Pada imbauan yang dikeluarkan 1 Desember lalu, Forkompimda dan MPU Banda Aceh meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan apa pun untuk menyambut tahun baru 2016.
“Baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, tausyiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh, serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.” (acehkita.com)