Ranjang Giok Dinasti Ming akan Dipecah untuk Batu Akik
https://liputan-69.blogspot.com/2015/04/ranjang-giok-dinasti-ming-akan-dipecah.html
Pecinta sejarah Kurniawan saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan ranjang giok peninggalan Dinasti Ming, dari keinginan pemiliknya untuk memecah ranjang tersebut menjadi potongan-potongan batu akik. Ranjang batu giok seberat kurang lebih 1.560 kilogram tersebut milik Ghani.
"Itu semula ranjang itu adanya di Solo, pemiliknya tinggal di Jakarta. Ranjang giok itu warisan. Si pemilik awalnya enggak paham soal batu itu, enggak dirawat. Sempat disewain ke hotel," kata Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (20/4).
Sekitar tahun 2011, lanjut Kurniawan, Gani mulai sadar tentang tata cara mengurus barang pusaka bernilai budaya. Kurniawan pun membantu Gani untuk memperoleh sertifikat kepemilikan ranjang giok tersebut.
"Diurus kepemilikan ranjang itu

"Itu semula ranjang itu adanya di Solo, pemiliknya tinggal di Jakarta. Ranjang giok itu warisan. Si pemilik awalnya enggak paham soal batu itu, enggak dirawat. Sempat disewain ke hotel," kata Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (20/4).
Sekitar tahun 2011, lanjut Kurniawan, Gani mulai sadar tentang tata cara mengurus barang pusaka bernilai budaya. Kurniawan pun membantu Gani untuk memperoleh sertifikat kepemilikan ranjang giok tersebut.
"Diurus kepemilikan ranjang itu
sesuai dengan undang-undang. Sama Pemkot Solo, Dinas Pendidikan Yogyakarta diteliti dan ditetapkan sebagai benda budaya. Sebelumnya udah ada kajian soal batu itu," tutur Kurniawan.
Namun, lantaran biaya perawatan yang mahal, Gani pun disarankan untuk menitipkan ranjang giok lengkap beserta lampunya tersebut ke Museum Sri Baduga, Bandung. Meski dititipkan di museum, namun kepemilikan sah tetap atas nama Ghani Wido Utomo.
Kurniawan mengatakan, sulitnya merawat ranjang giok beserta kelengkapannya tersebut menjadi alasan pemilik berencana memotong batu tersebut untuk dijadikan batu akik yang kemudian dijual.
Pada dasarnya, menurut Kurniawan, Gani mengetahui konsekuensi dari kegiatan merusak barang cagar budaya seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut, Gani bisa didenda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, potongan dari ranjang batu giok tersebut apabila dijual, harganya akan jauh melampaui nilai denda yang berlaku.
Namun, lantaran biaya perawatan yang mahal, Gani pun disarankan untuk menitipkan ranjang giok lengkap beserta lampunya tersebut ke Museum Sri Baduga, Bandung. Meski dititipkan di museum, namun kepemilikan sah tetap atas nama Ghani Wido Utomo.
Kurniawan mengatakan, sulitnya merawat ranjang giok beserta kelengkapannya tersebut menjadi alasan pemilik berencana memotong batu tersebut untuk dijadikan batu akik yang kemudian dijual.
Pada dasarnya, menurut Kurniawan, Gani mengetahui konsekuensi dari kegiatan merusak barang cagar budaya seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut, Gani bisa didenda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, potongan dari ranjang batu giok tersebut apabila dijual, harganya akan jauh melampaui nilai denda yang berlaku.