Ahok Cabut Tunjangan Hingga Turunin Jabatan PNS yang Bolos di Hari Kejepit
https://liputan-69.blogspot.com/2015/09/ahok-cabut-tunjangan-hingga-turunin.html
Hari kerja di tengah hari libur kerap menggoda para pegawai negeri sipil (PNS) untuk membolos. Hingga tak jarang kepala daerah melakukan sidak untuk mengecek kehadiran PNS.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (26/9/2015), di hari kerja sehari pasca-Iduladha Jumat 25 September 2015 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini tak perlu lagi repot melakukan sidak untuk mengetahui PNS DKI Jakarta yang

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (26/9/2015), di hari kerja sehari pasca-Iduladha Jumat 25 September 2015 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini tak perlu lagi repot melakukan sidak untuk mengetahui PNS DKI Jakarta yang
membolos.
Hal ini dikarenakan sistem tekhnologi absensi yang diterapkan sudah tidak bisa dimanipulasi. Ahok siap mengurangi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga penurunan jabatan bagi PNS yang memanfaatkan hari kejepit.
"Saya begitu sudah ada dasarnya. Dicabut TKD, bisa turun golongan. Sistem sudah jalan kok. Ya itu sanksinya, turuni golongan, ga dapat TKD," ucap Ahok.
Bagi PNS, memilih cuti di hari kejepit terlebih dulu harus meminta izin, karena jatah cuti masing-masing kedinasan hanya 5 persen dari jumlah pegawai agar tidak menggangu pelayanan publik.
Di Kompleks Balaikota Provinsi DKI Jakarta, banyaknya PNS yang masuk ada 1.891 orang. Yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 5 orang, sedangkan jumlah PNS yang izin dan cuti sebanyak 149 orang.
Hal ini dikarenakan sistem tekhnologi absensi yang diterapkan sudah tidak bisa dimanipulasi. Ahok siap mengurangi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga penurunan jabatan bagi PNS yang memanfaatkan hari kejepit.
"Saya begitu sudah ada dasarnya. Dicabut TKD, bisa turun golongan. Sistem sudah jalan kok. Ya itu sanksinya, turuni golongan, ga dapat TKD," ucap Ahok.
Bagi PNS, memilih cuti di hari kejepit terlebih dulu harus meminta izin, karena jatah cuti masing-masing kedinasan hanya 5 persen dari jumlah pegawai agar tidak menggangu pelayanan publik.
Di Kompleks Balaikota Provinsi DKI Jakarta, banyaknya PNS yang masuk ada 1.891 orang. Yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 5 orang, sedangkan jumlah PNS yang izin dan cuti sebanyak 149 orang.