Pemkot Sukabumi Terbitkan Perda Denda 50 Juta untuk Penyebar Virus HIV/AIDS dengan Sengaja
https://liputan-69.blogspot.com/2015/09/pemkot-sukabumi-terbitkan-perda-denda.html
Tingginya angka pengidap HIV/AIDS di Kota Sukabumi Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari pemerintah kota Sukabumi dengan memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang upaya penanggulangan HIV/AIDS.
Pemkot Sukabumi memberlakukan sanksi denda uang maksimal Rp 50 juta jika tidak menggunakan kondom saat berhubungan badan. Aturan itu diterapkan hanya bagi mereka yang terbukti menularkan virus HIV/AIDS dengan sengaja.
"Ada sanksi yang diberlakukan pada perda ini, jika seseorang terbukti dengan sengaja menularkan atau menyebarkan virus HIV/AIDS yang dideritanya kepada orang lain, maka akan terkena sanksi berupa denda uang dalam jumlah tertentu di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya," tegas Achmad Fahmi melalui Press Release Komisi Penanggulangan Aids (KPA) seperti dilansir detik.com, Sabtu (5/9/2015).
Masih kata Fahmi, dengan adanya payung hukum ini maka Pemkot Sukabumi akan lebih optimal dalam menekan penyebaran virus mematikan itu. Terlebih lagi petugas lapangan juga akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti diantaranya sosialisasi bahaya HIV/AIDS. Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, KPA masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar dan penomoran untuk Perda tersebut.
Dalam perda ini juga memuat kewajiban dari Odha (orang dengan HIV Aids) , setiap Odha yang mengetahui dirinya atau pasangannya positif HIV wajib mencegah untuk tidak menularkan. Selain itu setiap odha juga wajib memberitahukan statusnya kepada petugas kesehatan yang menanganinya.
"Jadi dalam perda itu tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah daerah saja atau layanan kesehatan, tapi didalamnya juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh Odha juga untuk tidak menularkan kepada orang lain," tegas Fahmi.
Sementara itu, jumlah pengidap AIDS di Sukabumi mencapai 240 orang atau yang terbanyak keenam setelah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Kota Bogor. Penyebaran HIV/AIDS terjadi di semua kecamatan. Data lain dari KPA menunjukkan, sekitar 3.000 lelaki di Kota Sukabumi berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS.
"Kalangan lelaki berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS itu mayoritas orang berduit dan sering jajan dan tak pakai pengaman," ujar Pengurus KPA Kota Sukabumi Yanti Rosdiana.
Yanti menuturkan, KPA terus berusaha menekan penyebaran HIV/AIDS melalui langkah pencegahan. Di antaranya dengan gencar menggelar sosialisasi pada ibu hamil dan ibu rumah tangga. Menurut dia, ibu rumah tangga dan ibu hamil sebagian besar masih menilai suami mereka sehat-sehat saja.
"Padahal sudah terinfeksi. Jadi, laki-laki berisiko tinggi itu merupakan kelompok populasi kunci yang berpengaruh besar terhadap populasi lain," ujarnya.
Pemkot Sukabumi memberlakukan sanksi denda uang maksimal Rp 50 juta jika tidak menggunakan kondom saat berhubungan badan. Aturan itu diterapkan hanya bagi mereka yang terbukti menularkan virus HIV/AIDS dengan sengaja.
"Ada sanksi yang diberlakukan pada perda ini, jika seseorang terbukti dengan sengaja menularkan atau menyebarkan virus HIV/AIDS yang dideritanya kepada orang lain, maka akan terkena sanksi berupa denda uang dalam jumlah tertentu di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya," tegas Achmad Fahmi melalui Press Release Komisi Penanggulangan Aids (KPA) seperti dilansir detik.com, Sabtu (5/9/2015).
Masih kata Fahmi, dengan adanya payung hukum ini maka Pemkot Sukabumi akan lebih optimal dalam menekan penyebaran virus mematikan itu. Terlebih lagi petugas lapangan juga akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti diantaranya sosialisasi bahaya HIV/AIDS. Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, KPA masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar dan penomoran untuk Perda tersebut.
Dalam perda ini juga memuat kewajiban dari Odha (orang dengan HIV Aids) , setiap Odha yang mengetahui dirinya atau pasangannya positif HIV wajib mencegah untuk tidak menularkan. Selain itu setiap odha juga wajib memberitahukan statusnya kepada petugas kesehatan yang menanganinya.
"Jadi dalam perda itu tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah daerah saja atau layanan kesehatan, tapi didalamnya juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh Odha juga untuk tidak menularkan kepada orang lain," tegas Fahmi.
Sementara itu, jumlah pengidap AIDS di Sukabumi mencapai 240 orang atau yang terbanyak keenam setelah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Kota Bogor. Penyebaran HIV/AIDS terjadi di semua kecamatan. Data lain dari KPA menunjukkan, sekitar 3.000 lelaki di Kota Sukabumi berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS.
"Kalangan lelaki berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS itu mayoritas orang berduit dan sering jajan dan tak pakai pengaman," ujar Pengurus KPA Kota Sukabumi Yanti Rosdiana.
Yanti menuturkan, KPA terus berusaha menekan penyebaran HIV/AIDS melalui langkah pencegahan. Di antaranya dengan gencar menggelar sosialisasi pada ibu hamil dan ibu rumah tangga. Menurut dia, ibu rumah tangga dan ibu hamil sebagian besar masih menilai suami mereka sehat-sehat saja.
"Padahal sudah terinfeksi. Jadi, laki-laki berisiko tinggi itu merupakan kelompok populasi kunci yang berpengaruh besar terhadap populasi lain," ujarnya.