1657408484514812

Begini Isi Draf Revisi RUU Pelemahan KPK yang Digagas Fraksi PDIP di DPR


Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disuarakan sejumlah anggota DPR agaknya sulit jika disebut untuk memperkuat KPK. Draf yang disusun justru menunjukkan ada upaya terstruktur dan sistematis untuk memereteli sejumlah kewenangan KPK.


Dari sisi durasi waktu, misalnya, draf revisi UU itu membatasi 'masa hidup' KPK hanya 12 tahun lagi. Padahal, tidak ada dalam pasal mana pun di undang-undang ataupun Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 yang membatasirn waktu 'hidup' KPK. Tap MPR VIII/2001 mengamanatkan pembentukan KPK tanpa ada batas waktu.                                              
                               
Bukan cuma itu. Selama sisa masa hidupnya tersebut KPK juga tak boleh melakukan penuntutan, hanya bisa menangani kasus kakap senilai Rp50 miliar ke atas, harus meminta izin pengadilan untuk menyadap, serta bisa menghentikan penyidikan.

Dalam rancangan revisi juga disebutkan perlunya dibentuk dewan eksekutif guna mencegah KPK menjadi lembaga superbodi. Padahal, belum juga genap dua dasawarsa elite di negeri ini dengan gegap gempita merancang pembentukan lembaga pemberantasan korupsi yang superbodi itu. (metrotvnews.com)

Fraksi pengusung rencana revisi Undang-undang KPK tersebut dipelopori oleh PDI Perjuangan sebagai partai pemerintah, serta didukung oleh PKB, PPP, Hanura, dan Golkar dan disampaikan dalam Sidang Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.

Adapun fraksi yang menolak revisi UU KPK adalah Partai Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera. (tempo.co)





Kabar DPR 7763358080705247745

Posting Komentar

Beranda item