Korupsi Jalan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota di Sumut Ditangkap
https://liputan-69.blogspot.com/2015/10/korupsi-jalan-ketua-fraksi-golkar-dprd.html
Negara dirugikan oleh Faisal Fahmi mencapai Rp 120 juta pada proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter. Uang tersebut bersumber dari dana NUSSP senilai Rp. 274 juta tahun 2009. Faisal Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir dan sudah lama tidak masuk kerja di kantornya di DPRD Kota Tanjungbalai. Faisal Fahmi menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD periode 2014-2019 Kota Tanjungbalai, salah satu kota di provinsi Sumatera Utara.

Akhirnya, setelah buron sekitar 4 bulan, Faisal Fahmi, Anggota DPRD Tanjung Balai diamankan oleh tim Intelijen Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Tanjung Balai, di Restoran KFC jalan Juanda Medan, Kamis (8/10) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Politisi dari Partai Golkar ini, diamankan pihak Kejaksaan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter, sumber dana dari NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp 274 juta pada tahun 2009.
"Faisal Fahmi sudah kita amankan. Karena, sudah beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik Kejari Tanjung Balai, tidak memenuhi panggilan atas penyidikan kasusnya atas korupsi pengadan jalan desa dari program NSSP tahun 2009," ungkap Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit kepada wartawan, Jumat (9/10).
Saat dilakukan penangkapan oleh tim kejaksaan, Faisal Fahmi tidak melakukan perlawanan berarti. "Dari informasi masyarakat bahwa bersangkutan ada di Medan.

Akhirnya, setelah buron sekitar 4 bulan, Faisal Fahmi, Anggota DPRD Tanjung Balai diamankan oleh tim Intelijen Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Tanjung Balai, di Restoran KFC jalan Juanda Medan, Kamis (8/10) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Politisi dari Partai Golkar ini, diamankan pihak Kejaksaan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter, sumber dana dari NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp 274 juta pada tahun 2009.
"Faisal Fahmi sudah kita amankan. Karena, sudah beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik Kejari Tanjung Balai, tidak memenuhi panggilan atas penyidikan kasusnya atas korupsi pengadan jalan desa dari program NSSP tahun 2009," ungkap Asisten Intelijen Kejatisu, Nanang Sigit kepada wartawan, Jumat (9/10).
Saat dilakukan penangkapan oleh tim kejaksaan, Faisal Fahmi tidak melakukan perlawanan berarti. "Dari informasi masyarakat bahwa bersangkutan ada di Medan.
Dengan tim gabungan kita melakukan pengecekan dan langsung mengamankan dan pengkapan terhadap Faisal Fahmi pada malam itu," jelas Nanang.
Kini, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai itu, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta, Medan. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk diadili atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Faisal Fahmi bersama-sama dengan Suhardi (Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Balai) diduga bersama-sama menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya yang mana terdapat banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan.
Dalam pengerjaannya, ada kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikerjakan, misalnya sosopan aspal tidak dikerjakan, dan lain-lain."Terjadi kekurangan volume dalam pengerjaan proyek jalan tersebut dilakukan tersangka bersama Suhardi," tutur Nanang kembali.
Dalam kasus ini, Suhardi sudah dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan serta tidak dibebani membayar uang pengganti karena akan dibebankan kepada Faisal Fahmi karena dianggap sebagai orang yang menikmati uang kerugian negara. (medanbisnisdaily.com)