Partai Hanura Meminta Maaf karena Kadernya DYL Ditangkap KPK atas Dugaan Kasus Korupsi
https://liputan-69.blogspot.com/2015/10/partai-hanura-meminta-maaf-karena.html
Partai Hanura secara resmi meminta maaf kepada publik dengan tertangkapnya anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi partainya di DPR, Dewie Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menyesalkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu kadernya itu, yang disebutnya mencoreng nama baik partai.
"Untuk itu, Partai Hanura menyampaikan permohonan maaf atas pengingkaran salah satu kadernya," ujar Nurdin, dalam konfrensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).
Permohonan maaf ini ditujukan Hanura kepada seluruh masyarakat dan juga pihak pemerintah. Nurdin juga menegaskan, secara resmi melalui mekanisme organisasi, Dewie telah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun di parlemen.
"Sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Hanura, Dewie Yasin Limpo diberhentikan dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan partai, serta keanggotaan di DPR, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Nurdin.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, tindakan Dewie Yasin Limpo disebut Nurdin, tidak ada kaitannya dengan partai dan sebagai perbuatan individual. Pun tindakan Dewie ini telah bertentangan dengan instruksi pimpinan partai yang memiliki konsep untuk menjauhi tindakan tercela.
Hanura pun ujar Nurdin, mendukung proses hukum yang ditangani KPK untuk

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menyesalkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu kadernya itu, yang disebutnya mencoreng nama baik partai.
"Untuk itu, Partai Hanura menyampaikan permohonan maaf atas pengingkaran salah satu kadernya," ujar Nurdin, dalam konfrensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).
Permohonan maaf ini ditujukan Hanura kepada seluruh masyarakat dan juga pihak pemerintah. Nurdin juga menegaskan, secara resmi melalui mekanisme organisasi, Dewie telah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun di parlemen.
"Sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Hanura, Dewie Yasin Limpo diberhentikan dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan partai, serta keanggotaan di DPR, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Nurdin.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, tindakan Dewie Yasin Limpo disebut Nurdin, tidak ada kaitannya dengan partai dan sebagai perbuatan individual. Pun tindakan Dewie ini telah bertentangan dengan instruksi pimpinan partai yang memiliki konsep untuk menjauhi tindakan tercela.
Hanura pun ujar Nurdin, mendukung proses hukum yang ditangani KPK untuk
menuntaskan kasus ini.
Dia juga mengatakan, hal sama berlaku bagi seluruh kader partai jika terbukti atau tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi siapapun dari Hanura, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan dibeda-bedakan," ujar Nurdin.
Dengan demikian, Nurdin menegaskan Hanura secara resmi tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewie. Sebab, jika menyediakan, Nurdin mengatakan seolah-olah ada keterkaitan korupsi yang dilakukan Dewie dengan partai.
Nurdin yang juga Ketua Fraksi Hanura di parlemen ini mengatakan, pernyataan yang disampaikannya, merupakan sikap resmi partai dan diketahui Wiranto selaku Ketua Umum.
Diketahui, Dewie jadi tersangka kasus korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dewie diduga telah menerima duit sebesar Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar untuk pemulus pembahasan proyek pembangkit listrik di Papua.
Proyek itu rencananya bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Atas perbuatannya, Dewie disangka melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (CNN Indonesia)
Dia juga mengatakan, hal sama berlaku bagi seluruh kader partai jika terbukti atau tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi siapapun dari Hanura, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan dibeda-bedakan," ujar Nurdin.
Dengan demikian, Nurdin menegaskan Hanura secara resmi tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewie. Sebab, jika menyediakan, Nurdin mengatakan seolah-olah ada keterkaitan korupsi yang dilakukan Dewie dengan partai.
Nurdin yang juga Ketua Fraksi Hanura di parlemen ini mengatakan, pernyataan yang disampaikannya, merupakan sikap resmi partai dan diketahui Wiranto selaku Ketua Umum.
Diketahui, Dewie jadi tersangka kasus korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dewie diduga telah menerima duit sebesar Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar untuk pemulus pembahasan proyek pembangkit listrik di Papua.
Proyek itu rencananya bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Atas perbuatannya, Dewie disangka melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (CNN Indonesia)