1657408484514812

Patrice Rio Capella, Anggota DPR Sekaligus Sekjen Partai Nasdem jadi Tersangka Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Surya Paloh dan Rio Capella
Terkait hal tersebut, Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari Partai NasDem dan keanggotaan DPR. Rio sudah menyampaikan ke Ketua Umum NasDem Surya Paloh soal kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Saya menyatakan mundur dari partai dan DPR," kata Rio saat konferensi pers di kantor DPP NasDem di
Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
             
Rio yakin roda NasDem akan terus berjalan dengan prinsip awal, yakni perubahan. Rio menyatakan sikap didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail.

Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Berkaitan pengembangan perkara diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah/bansos, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Sumut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan saudara PRC sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.





Kasus Korupsi 8439808476953611922

Posting Komentar

Beranda item