PDIP Usulkan RUU Pengampunan Nasional, Asal Duit Balik Koruptor Bebas
https://liputan-69.blogspot.com/2015/10/pdip-usulkan-ruu-pengampunan-nasional.html
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno ngotot ingin agar RUU Pengampunan Nasional lolos ke dalam Program Legislasi Nasional (Proleglas). Secara terang-terangan, Hendrawan menyebut aturan ini akan mengampuni koruptor atau pengemplang uang negara.
Hendrawan menjelaskan, pasal tersebut termasuk dalam strong tax amnesty yang disertai dengan pengampunan tindak pidana, kecuali tiga hal yaitu kejahatan terorisme, human trafficking dan narkoba.
Lebih jauh, aturan ini diinisiasi karena banyak orang yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar.
![]() |
Hendrawan Supratikno PDIP |
Hendrawan menjelaskan, pasal tersebut termasuk dalam strong tax amnesty yang disertai dengan pengampunan tindak pidana, kecuali tiga hal yaitu kejahatan terorisme, human trafficking dan narkoba.
Lebih jauh, aturan ini diinisiasi karena banyak orang yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar.
Mereka menimbun uang di luar negeri, disimpan berangkas dan berbagai tempat.
"Itu kan banyak jumlahnya, itu sering dimanfaatkan oleh sistem perbankan di luar Indonesia, yang kemudian sistem itu menggunakan dana untuk beri kredit di Indonesia. Jadi yang manfaatkan justru sistem perbankan dari negara lain," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Pemberlakuan soft tax amnesty atau tanpa pengampunan tindak pidana diyakini tak efektif menyadarkan para penggelap uang negara untuk melapor.
"Pertanyaannya, menjaring mereka untuk memperluas basis pajak atau tidak pakai pengampunan, tapi yang terjadi mereka berlalu lalang sehingga dimanfaatkan oleh lembaga luar," sebutnya.
Hendrawan sendiri tak menampik, aturan tersebut berpotensi jadi polemik dan mengundang kritikan.
"Jadi, ini pengampunan luar biasa, dan tentu menimbulkan pro dan kontra," tutupnya. (okezone.com)