Demo Buruh Besar-besaran, Menakertrans Tetap Tidak Akan Revisi PP 78/2015
https://liputan-69.blogspot.com/2015/11/demo-buruh-besar-besaran-menakertrans.html
Kementerian Tenaga Kerja tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan kendati beleid tersebut ditentang para buruh lewat aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 24-27 November 2015.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP Pengupahan merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk kepentingan dunia usaha dan para pekerja. Bagi para pekerja, lanjutnya, PP No.78/2015 melindungi mereka dari upah murah, jaminan uang PHK, dan membuka pasar tenaga kerja. Sedangkan bagi dunia usaha menciptakan kepastian biaya sehingga perusahaan bisa berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Kalau ada yang dianggap kurang, saya ingin menyampaikan bahwa tidak bisa dalam hidup berbangsa keinginan kita 100% terpenuhi, kepentingan kita pasti kan beda-beda. Yang pasti PP pengupahan ini sudah mengakomodir semua kepentingan yang ada dengan cara sebaik mungkin," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24 November 015).
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP Pengupahan merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk kepentingan dunia usaha dan para pekerja. Bagi para pekerja, lanjutnya, PP No.78/2015 melindungi mereka dari upah murah, jaminan uang PHK, dan membuka pasar tenaga kerja. Sedangkan bagi dunia usaha menciptakan kepastian biaya sehingga perusahaan bisa berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Kalau ada yang dianggap kurang, saya ingin menyampaikan bahwa tidak bisa dalam hidup berbangsa keinginan kita 100% terpenuhi, kepentingan kita pasti kan beda-beda. Yang pasti PP pengupahan ini sudah mengakomodir semua kepentingan yang ada dengan cara sebaik mungkin," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24 November 015).
Hanif menegaskan PP yang dibahas selama 12 tahun itu disusun melalui diskusi yang panjang dan melibatkan semua pihak terkait. Untuk itu, Hanif tidak akan tergesa-gesa merevisi atau mencabut PP No.78/2015 dan meminta para pekerja menerima formula kenaikan upah minimum sebesar 11,5% pada 2016.
"Apa yang direvisi? Ini kan sudah berjalan, kita minta agar semua pihak terima ini," kata Hanif.
Menaker mencontohkan pemerintah daerah yang tidak menggunakan PP sebagai dasar penetapan upah minimum hanya menetapkan kenaikan sebesar 6%-7%. Padahal, PP tersebut mengatur kenaikan 11,5%.
"Artinya menggunakan PP ini kenaikannya jauh lebih signifikan daripada tidak. Jadi sudah baik sebenarnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Penolakan buruh terhadap PP No.78/2015 digulirkan lewat aksi unjuk rasa nasional yang dilaksanakan pada 24-27 November 2015 di seluruh Indonesia.
"Enggak ada mogok nasional. Menurut peraturan perundang-undangan itu kalau deadlock, baru mogok. Unjuk rasa lain lagi," pungkasnya.
(tempo.co)