1657408484514812

Diduga Jalankan Penipuan Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi



Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp 7 miliar.

"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta, Kamis, 26 November 2015.

Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos Lega Resident, Palmerah, Jakarta Barat.

Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.

Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp 7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian.

Awalnya, Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.                
                                   
Perusahaan multilevel marketing (MLM) tersebut menjanjikan keuntungan besar, mulai 18 hingga 40 persen. Ini yang membuat korban tergiur. Bahkan, kata Krishna, setiap korban juga diminta untuk mencari nasabah baru.

Setiap kali mendapatkan nasabah baru, para korban mendapatkan bonus antara 10 hingga 15 persen per nasabah. Namun kenyataannya, investasi MLM yang digeluti oleh Sandy itu tak seperti yang ia janjikan. "Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi."

Selain menangkap Sandy, kepolisian Polda Metro Jaya juga menetapkan Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia Astriana atau biasa dipanggil Cici, 49 tahun, pada Kamis pagi. Dia ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Krisnha mengatakan artis sinetron dan bosnya itu telah terbukti melakukan penipuan kepada para korban. Dugaannya, ada ribuan korban yang menjadi nasabah bisnis MLM tersebut. Setiap korban diduga menyetorkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

(tempo.co)





Hukum dan Kriminal 2653028329364786980

Posting Komentar

Beranda item