1657408484514812

Konflik Penolakan Pembangunan Masjid Manokwari, Papua Barat oleh Umat Nasrani, Polri Bentuk Tim Khusus


Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan, telah membentuk tim untuk menyelesaikan konflik pendirian masjid di Kelurahan Adya, Kecamatan Manokwari Selatan, Papua Barat. Menurut dia, tim terdiri dari staf Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.


Diberitakan sebelumnya, ribuan umat Nasrani yang bergabung dalam kelompok denominasi Gereja Kristen Injili di Kabupaten Manokwari, pada Kamis (29/10/2015) mengadakan aksi demonstrasi ke depan kantor Bupati Manokwari. Dalam aksi ini, mereka menyatakan penolakannya terhadap pembangunan masjid di Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan.

Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid mengaku mendapatkan informasi bahwa Bupati Manokwari mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan masjid yang terletak di kampung Andai, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

"Saya dapat info dari jaringan di Papua, ada surat Bupati Manokwari dengan nomor 450/456 ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai, Distrik Manokwari Selatan, agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015," ujar Nusron, Rabu, 4 November 2015.

Menurut Nusron, jika surat itu benar, ini jelas praktik intoleran. Sebab, alasan yang disampaikan dalam surat itu klise, mengada-ada, sesuatu yang nyata mengingkari nilai Pancasila dan UUD 1945.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan 8 pernyataan menyikapi penolakan tersebut. Pernyataan dibacakan Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat,
Minggu (1/11).                                                                                  
1. Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air, agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI.

2. Kepada pimpinan ormas Islam se-Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

3. Meminta kepada penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama.

4. Menyerukan kepada umat Islam seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antar umat beragama.

5. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk berpegang teguh dengan ajaran Islam serta mengedepankan sikap wasathiyah (adil, moderat) demi kemajuan bangsa.

6. Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk mentaati UU peraturan yang menjamin kerukunan antar umat beragama.

7. Meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi 'izzul islam wal muslimin.

8. Meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI.





Toleransi Umat Beragama 8627237346489157127

Posting Komentar

Beranda item