Ustadz Al Habsyi Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan Jamaah Umroh
https://liputan-69.blogspot.com/2015/11/ustadz-al-habsyi-dipanggil-polisi.html
Dai kondang Ustadz Ahmad al Habsy terseret kasus penipuan terhadap ratusan jamaah umrah dan penggelapan uang senilai Rp14 miliar yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kendal bernama Eko Edi Susanto. Akibatnya, Ustadz Al Habsy harus berurusan dengan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan sempat menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali," kata Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Sugeng Triarso, Semarang, Rabu (18/11/2015).
Sugeng menuturkan, Ustadz Al Habsy terakhir kali diperiksa dua pekan lalu. Keterangan Ustadz Al Habsy diperlukan untuk menelisik dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan kepada Eko Edi.
"Dia kan punya cabang banyak, hampir di masing-masing kota ada perwakilan. Eko enggak tahu dengan Al Habsy," ujar Sugeng.
Eko Edi Susanto ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan melakukan kejahatan penipuan, penggelapan, dan pencucian

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali," kata Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Sugeng Triarso, Semarang, Rabu (18/11/2015).
Sugeng menuturkan, Ustadz Al Habsy terakhir kali diperiksa dua pekan lalu. Keterangan Ustadz Al Habsy diperlukan untuk menelisik dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan kepada Eko Edi.
"Dia kan punya cabang banyak, hampir di masing-masing kota ada perwakilan. Eko enggak tahu dengan Al Habsy," ujar Sugeng.
Eko Edi Susanto ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tuduhan melakukan kejahatan penipuan, penggelapan, dan pencucian
uang melalui program perjalanan ibadah umrah murah dan haji khusus.
Kasus ini bermula saat kenalan Eko Edi, Farikhin Juanda, menawarkan yang bersangkutan kerjasama usaha jasa berbentuk produk umrah murah dan haji khusus. Nama Ustadz Al Habsy turut terseret karena bendera perusahaannya dipinjam Eko Edi untuk program umrah murah.
"Ustadz Al Habsy dapat Rp16 juta sebagai royalti biaya pinjam bendera," kata Sugeng.
Atas perbuatannya, Eko Edi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Eko turut dijerat dengan pasal TPPU karena dianggap membelanjakan dan menyamarkan uang milik ratusan jamaah dalam bentuk barang seperti bus, mobil, sepeda motor, dan lain-lain. (okezone.com)
Kasus ini bermula saat kenalan Eko Edi, Farikhin Juanda, menawarkan yang bersangkutan kerjasama usaha jasa berbentuk produk umrah murah dan haji khusus. Nama Ustadz Al Habsy turut terseret karena bendera perusahaannya dipinjam Eko Edi untuk program umrah murah.
"Ustadz Al Habsy dapat Rp16 juta sebagai royalti biaya pinjam bendera," kata Sugeng.
Atas perbuatannya, Eko Edi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Eko turut dijerat dengan pasal TPPU karena dianggap membelanjakan dan menyamarkan uang milik ratusan jamaah dalam bentuk barang seperti bus, mobil, sepeda motor, dan lain-lain. (okezone.com)