Ahok Akhirnya Setujui Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD DKI
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/ahok-akhirnya-setujui-kenaikan-biaya.html
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didatangi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di Balaikota Jakarta. Mereka tidak puas dengan keputusan Ahok yang awalnya tidak setuju biaya perjalanan dinas naik.

Usai pertemuan selama 30 menit, Ahok akhirnya mengubah keputusan dan menyetujui kenaikan biaya perjalanan dinas dewan.
"Soal Rp 2 juta per hari, saya bilang enggak setuju karena enggak ada dasarnya. Tapi kalau perjalanan dinas disesuaikan dengan eselon II dan gubernur, ya boleh karena ada surat dari Mendagri kalau anggota dewan itu sesuai dengan eselon II untuk perjalanan dinas," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Aturan yang menjadi acuan adalah Permendagri No 52 tahun 2015. Menurut Ahok, bila pengajuan sesuai dengan aturan berlaku tentu tidak menjadi soal. Tapi, angkanya tidak akan sampai Rp 2 juta per hari.
"Ya setuju tapi enggak sampai Rp 2 juta. Ada hitungan eselon II. Kurang lebih Rp 1,5 juta. Tadi kan Rp 2 juta per hari, tadi saya bilang kaya dong kita, Rp 2 juta per hari duduk saja," lanjut Ahok.
Dalam aturan itu, biaya perjalanan dinas anggota dewan setara dengan pejabat eksekutif eselon II. Sedangkan untuk pimpinan dewan setara dengan gubernur dan wakil gubernur.

Usai pertemuan selama 30 menit, Ahok akhirnya mengubah keputusan dan menyetujui kenaikan biaya perjalanan dinas dewan.
"Soal Rp 2 juta per hari, saya bilang enggak setuju karena enggak ada dasarnya. Tapi kalau perjalanan dinas disesuaikan dengan eselon II dan gubernur, ya boleh karena ada surat dari Mendagri kalau anggota dewan itu sesuai dengan eselon II untuk perjalanan dinas," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Aturan yang menjadi acuan adalah Permendagri No 52 tahun 2015. Menurut Ahok, bila pengajuan sesuai dengan aturan berlaku tentu tidak menjadi soal. Tapi, angkanya tidak akan sampai Rp 2 juta per hari.
"Ya setuju tapi enggak sampai Rp 2 juta. Ada hitungan eselon II. Kurang lebih Rp 1,5 juta. Tadi kan Rp 2 juta per hari, tadi saya bilang kaya dong kita, Rp 2 juta per hari duduk saja," lanjut Ahok.
Dalam aturan itu, biaya perjalanan dinas anggota dewan setara dengan pejabat eksekutif eselon II. Sedangkan untuk pimpinan dewan setara dengan gubernur dan wakil gubernur.
"Misalnya saya, kalau ke luar negeri nggak boleh naik yang first class. Sama kayak eselon I kelasnya bisnis. Menteri pun kelasnya bisnis. Sekelas presiden apa baru boleh first class," ujar Ahok.
Dengan peningkatan biaya perjalanan dinas, Ahok yakin tidak akan membebani APBD 2016 DKI Jakarta. Asalkan ada aturan yang jelas.
"Jakarta sanggup. Cuma kalo nggak ada aturan kita nggak kasih. Kalau ada aturan kita kasih," tutup Ahok. (liputan6.com)
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan kenaikan biaya perjalanan dinas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas pimpinan dewan disamakan dengan gubernur dan anggota dewan setara eselon II.
"Peraturan mendagri juga ada seperti itu, kalau pimpinan dewan ini (biaya perjalanan dinas) setara gubernur dan anggota setara eselon dua," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M. Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas dari sebelumnya Rp430 ribu per hari untuk anggota menjadi Rp1,8 juta per hari. Sementara itu, untuk pimpinan dewan naik dari Rp470 ribu menjadi Rp2,5 juta. (viva.co.id)