Awas, Modif Kendaraan Bermotor Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp24 Juta atau Penjara Satu Tahun
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/awas-modif-kendaraan-bermotor-tanpa.html
Polisi menegaskan akan menindak berbagai kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang. Pasalnya, saat ini masih banyak kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa menyesuaikan ketentuan.
"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui, modifikasi kendaraan, baik dimensi, mesin, maupun kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.
Uji tipe yang ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan adalah:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.