Di 7 Negara ini Koruptor Dihukum Mati, Di Indonesia? Hukuman Ringan & Dapat Remisi Pula Kalau Hari Besar
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/di-7-negara-ini-koruptor-dihukum-mati.html
Koruptor di Indonesia sepertinya tak pernah habis, ibarat pepatah "hilang satu tumbuh seribu". Korupsi yang dilakukan baik oleh anggota dewan yang terhormat maupun pejabat pemerintah, beritanya ada terus tiap waktu.
Banyaknya kasus korupsi yang sudah tertangkap dan dihukum seakan tak menjadi pelajaran, koruptor-koruptor baru tetap saja bermunculan atau bisa juga mantan koruptor malah korupsi lagi setelah keluar penjara. Hal ini terjadi mungkin karena hukuman bagi koruptor di Indonesia masih terbilang ringan bila dibandingkan beberapa negara lain yang sudah menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Berikut berbagai hukuman kasus korupsi beberapa negara untuk pembanding dengan hukuman koruptor di Indonesia. dikutip dari berbagai sumber.
1. Korea Utara - Dijebloskan ke Kandang Anjing Herder Lapar
Kim Jong-Un, pemimpin negara sosialis-komunis ini ternyata memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Hal itu terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.
Setelah divonis hukuman mati, Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan sadis itu.
Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan lewat kepemimpinan di Partai Komunis Korea Utara.
Selain Song, masih banyak pejabat lainnya yang sudah dieksekusi dengan berbagai alasan, bukan hanya karena korupsi. Kim Jong-Un, memang dikenal pemimpin diktator di negara itu.
2. China - Tembak Mati
Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China dalam memberantas korupsi.
Liu Zhijun adalah pejabat tertinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi sejak Presiden Xi Jinping memerintah di Cina.
Pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman mati atas Liu Zhijun, mantan Menteri Kereta Api China, karena melakukan korupsi dan penyelewengan kekuasaan Senin (08/07/13). Selain itu masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.
3. Malaysia - Hukum Gantung
Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
4. Arab Saudi - Hukum Pancung
Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam.
Banyaknya kasus korupsi yang sudah tertangkap dan dihukum seakan tak menjadi pelajaran, koruptor-koruptor baru tetap saja bermunculan atau bisa juga mantan koruptor malah korupsi lagi setelah keluar penjara. Hal ini terjadi mungkin karena hukuman bagi koruptor di Indonesia masih terbilang ringan bila dibandingkan beberapa negara lain yang sudah menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Berikut berbagai hukuman kasus korupsi beberapa negara untuk pembanding dengan hukuman koruptor di Indonesia. dikutip dari berbagai sumber.
1. Korea Utara - Dijebloskan ke Kandang Anjing Herder Lapar
Kim Jong-Un, pemimpin negara sosialis-komunis ini ternyata memiliki cara yang mengerikan dalam hal mengeksekusi para koruptor. Hal itu terbukti setelah Kim mengeksekusi pamannya, Jang Song Thaek dengan cara yang keji.
Setelah divonis hukuman mati, Song dijebloskan ke dalam kandang anjing. Di dalam kandang itu, sudah ada 120 ekor anjing herder yang sengaja tidak diberi makan selama lima hari. Ketika anjing-anjing itu mengoyak tubuh sang paman, para pejabat lainnya dipaksa untuk terus menyaksikan drama pembunuhan sadis itu.
Song Thaek dieksekusi mati dengan tuduhan berlapis, seperti korupsi, bermain perempuan dan berniat menggulingkan kekuasaan lewat kepemimpinan di Partai Komunis Korea Utara.
Selain Song, masih banyak pejabat lainnya yang sudah dieksekusi dengan berbagai alasan, bukan hanya karena korupsi. Kim Jong-Un, memang dikenal pemimpin diktator di negara itu.
2. China - Tembak Mati
Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China dalam memberantas korupsi.
Liu Zhijun adalah pejabat tertinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi sejak Presiden Xi Jinping memerintah di Cina.
Pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman mati atas Liu Zhijun, mantan Menteri Kereta Api China, karena melakukan korupsi dan penyelewengan kekuasaan Senin (08/07/13). Selain itu masih banyak koruptor lainnya yang sudah dihukum mati.
3. Malaysia - Hukum Gantung
Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
4. Arab Saudi - Hukum Pancung
Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam.
Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.
Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.
5. Vietnam
Vietnam juga termasuk sebagai salah satu negara yang menghukum mati para koruptor. Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi yang dilakukannya. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancan hukuman mati.
6. Taiwan
Di Taiwan, eksekusi mati diberikan kepada pelaku korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang. Sebelum tahun 2000 tercatat tingkat hukuman mati yang dilakukan di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes.
Dalam hukun Taiwan, pelaku koruptor yang akan dieksekusi mati hanya untuk orang yang mengambil uang untuk bencana alam atau dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
7. Singapura
Meskipun negara yang kecil, Singapura termasuk negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Selain itu, Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian.
Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Tak hanya korupsi yang dihukum mati, para pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas lainnya juga bisa terancan hukuman mati.
8. Indonesia - Masa tahanan ringan, dapat Remisi pulak...
Beruntung untuk para koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar atau hari kemerdekaan, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Bahkan, mirisnya lagi, koruptor di Indonesia malah sudah bisa menghirup udara segara meski masih dalam masa tahanan. Tahu kan... Gayus Tambunan, lagi dihukum kok bisa ke Bali, makan-makan di restoran, dan nyetir mobil sendiri. ha ha ...
Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.
5. Vietnam
Vietnam juga termasuk sebagai salah satu negara yang menghukum mati para koruptor. Biasanya hukuman mati diberikan kepada pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Pada tahun 2013 lalu, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi yang dilakukannya. Menurut hukum Vietnam, orang yang korupsi lebih dari Rp 283 juta akan terancan hukuman mati.
6. Taiwan
Di Taiwan, eksekusi mati diberikan kepada pelaku korupsi, pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang. Sebelum tahun 2000 tercatat tingkat hukuman mati yang dilakukan di Taiwan sangat tinggi. Namun, angkanya menurun setelah ada beberapa protes.
Dalam hukun Taiwan, pelaku koruptor yang akan dieksekusi mati hanya untuk orang yang mengambil uang untuk bencana alam atau dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
7. Singapura
Meskipun negara yang kecil, Singapura termasuk negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Selain itu, Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian.
Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Tak hanya korupsi yang dihukum mati, para pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas lainnya juga bisa terancan hukuman mati.
8. Indonesia - Masa tahanan ringan, dapat Remisi pulak...
Beruntung untuk para koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar atau hari kemerdekaan, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Bahkan, mirisnya lagi, koruptor di Indonesia malah sudah bisa menghirup udara segara meski masih dalam masa tahanan. Tahu kan... Gayus Tambunan, lagi dihukum kok bisa ke Bali, makan-makan di restoran, dan nyetir mobil sendiri. ha ha ...